Minggu, 01 Januari 2012

Jenis Hak Kekayaan Intelektual


Apakah itu....

· Perlindungan Varietas Tanaman adalah khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak perlindungan varietas tanaman diberikan kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau member persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Varietas tanaman yang dapat diberi hak meliputi varietas dari jenis atau species tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Jangka waktu perlindungan varietas tanaman adalah selama 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. [UU No. 29 tahun 2000]

· Rahasia Dagang adalah informasi rahasia di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi, seperti metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Informasi ini hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. [UU No. 30 tahun 2000]

· Desain Industri adalah suatu kreasi yang dapat memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan hak desain industri. [UU No. 31 tahun 2000]

· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pendesain atau penerima hak dari pendesain selama jangka waktu 10 tahun. [UU No. 32 tahun 2000]

· Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas suatu invensi di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten diberikan perlindungan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhana diberikan perlindungan selama 10 tahun dan juga tidak dapat diperpanjang. [UU No. 14 tahun 2001]

· Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak eksklusif atas merek harus didaftarkan dan tidak boleh memiliki kemiripan dengan merek dengan kelas sejenis yang sudah terdaftar di Ditjen HKI. Hak atas merek dilindungi selama jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. [UU No. 15 tahun 2001]

· Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ciptaan berupa hasil karya orisinal pencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diciptakan oleh pencipta. Pencipta dapat diakui sebagai pemegang hak cipta apabila namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Ditjen HKI atau namanya disebut atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Hak cipta dilindungi sampai pencipta meninggal dunia dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. [UU No. 19 tahun 2002]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar