Kamis, 07 Maret 2013

Kutipan Bob Marley


If she is amazing, she won't be easy
If she is easy, she won't be amazing
If she worth it, you won't give up
If you give up, you are not worthy
Truth is, everybody is going to hurt you
You just go to find the ones worth suffering for

Bengong Pagi


Ketika hawa dingin pagi menyergap tubuhku
Menepuki pipiku hingga mataku terpejam
Bibirku tersungging
Tanganku terangkat menggapai bayangmu
Meraih pipimu
Berharap kau  juga dapat ikut merasa
Perasaan indah yang ku rasa
Di sana...
Di tempat kau berada sekarang

Penamaan Pada Perjanjian-Perjanjian Internasional

Mengingat keragaman penamaan dalam perjanjian, khususnya perjanjian internasional, perlu dijelaskan pengertian penamaan yang digunakan secara umum dalam praktek, antara lain :
 
- Pakta : sebenarnya istilah ini memiliki makna yang sama dengan Traktat (Treaty), hanya saja di Indonesia pengertian ini sering dikaitkan dengan perjanjian-perjanjian di bidang pertahanan, seperti Pakta Pertahanan NATO (North Atlantic Treaty Organization) atau SEATO (South East Asia Treaty Organization);
 
- Statuta : istilah ini digunakan oleh beberapa organisasi internasional sebagai aturan dasarnya seperti Statuta Mahkamah Internasional, Badan Atom, dan Energi Internasional dan Statuta Pusat IPTEK Negara-negara Gerakan Non-Blok dan Negara Berkembang.
 
Kedua istilah perjanjian tersebut, termasuk Charter (Piagam) jarang bahkan hampir tidak digunakan dalam praktek pembuatan perjanjian internasional di Indonesia. Satu-satunya penggunaan penamaan Piagam dan/atau Statuta di Indonesia adalah Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional sebagai konsekuensi keanggotaan Pemerintah Indonesia kepada kedua lembaga Internasional tersebut.
 
- Traktat : biasa digunakan pada perjanjian-perjanjian, baik multilateral maupun bilateral yang cukup penting substansinya.  Pada perjanjian multilateral, traktat selalu dikaitkan dengan pembentukan pakta pertahanan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sedangkan pada perjanjian bilateral, penggunaan istilah Traktat besar sering dijumpai pada perjanjian-perjanjian yang cukup penting seperti diantaranya traktat kerjasama di bidang pembagian wilayah penambangan, ekstradisi serta perjanjian pertahanan dan keamanan. Perjanjian yang menggunakan penamaan traktat seperti perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Australia tentang Celah Timor (Timor Gap); 

- Konvensi : digunakan sebagai aturan dasar atau guidance dari organisasi-organisasi international di bawah PBB seperti WHO, FAO, UNEP, ICAO, ILO, dan lain sebagainya.
 
- Konstitusi : memuat ketentuan-ketentuan organik suatu organisasi internasional. Penamaan ini lebih banyak digunakan pada organisasi internasional yang bergerak di bidang pos dan telekomunikasi seperti Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia (Universal Postal Union), Asia-Pacific Postal Union, Asia-Pacific Telecommunity, Asian Oceanic Postal, dan Perhimpunan Telekomunikasi International (International Telecommunication Union).
 
- Persetujuan : istilah yang paling lazim digunakan oleh Pemerintah Indonesia dalam pembuatan perjanjian bilateral yang bersifat teknis, bahkan istilah ini, mengingat beragamnya penamaan, dibakukan di dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sebagai satu-satunya penamaan untuk perjanjian bilateral yang bersifat teknis. Pembakuan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi delegasi Indonesia dalam penggunaan penamaan perjanjian bilateral, mengingat seringnya diajukan pertanyaan mengenai nomenklatur yang tepat, disamping sering digunakan penamaan perjanjian karena "selera". Begitu pula kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan oleh negara-negara anggota ASEAN biasa menggunakan penamaan Agreement seperti Agreement on Common Effective Preferential Tariff Scheme of the ASEAN Free Trade Area atau Agreement on ASEAN Energy Cooperation, dan sebagainya.
 
- Memoranda Kesepakatan (MoU) atau Memorandum Saling Pengertian : digunakan untuk perjanjian yang bersifat teknis sebagai pelaksanaan dari suatu persetujuan payung. Dalam praktek, MoU sering dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah atau LSM lainnya tanpa didasarkan pada perjanjian payungnya. Artinya MoU tersebut berdiri sendiri atau merupakan perjanjian dasar dari kerjasama atau kegiatan yang diperjanjikan.  Dalam hal ini suatu perjanjian MoU dibuat tanpa mengacu kepada perjanjian payungnya, Pemerintah tidak bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari MoU tersebut.  Oleh karenanya, setiap instansi Pemerintah yang hendak mengadakan perjanjian dengan negara lain, harus merupakan pelaksanaan dari persetujuan payungnya agar tidak dianggap sebagai perjanjian "terselubung".  Terlebih dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, hal-hal semacam ini harus benar-benar dipahami karena masih banyak terdapat ketidakmengertian dari pejabat di daerah tentang hak dan kewajibannya dalam membuat perjanjian dengan negara lain. Pasal 7 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 dengan tegas mengatur di antaranya bahwa masalah-masalah luar negeri masih dikendalikan oleh Pemerintah Pusat. Terdapat kecenderungan instansi teknis memilih perjanjian dengan pihak asing dalam bentuk MoU, tanpa mengacu pada perjanjian payung. Selain prosesnya cepat, juga untuk menghindari aturan-aturan yang dianggap akan menghambat terealisasinya proyek kerjasama yang disepakati kedua pihak. Sama halnya dengan pihak pemerintah Jepang yang kurang suka dengan proses ratifikasi karena dianggap memakan waktu, serta kekhawatiran akan tersaingi (kehilangan pangsa pasar) oleh teknologi negara lain jika proses peratifikasian terlalu lama. Pandangan yang terakhir ini sebenarnya keliru. Perjanjian payung dibuat untuk menaungi implementing arranggements yang akan dibuat kemudian. Di dalam perjanjian payung akan diatur prinsip-prinsip dasar dan ruang lingkup kerjasama yang akan dilakukan.  Dengan demikian, para pihak yang hendak membuat implementing arranggements tersebut tidak perlu membuat aturan-aturan hukum yang bersifat mendasar. Misalnya hampir disetiap perjanjian IPTEK selalu diatur mengenai lingkup kerjasama dan pengaturan masalah-masalah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ketentuan lebih rinci dari masalah-masalah HAKI misalnya, dapat dituangkan ke dalam implementing arranggement-nya.  Disamping itu, bagi pihak yang lebih mengutamakan kepastian hukum terhadap perjanjian yang telah diadakannya, cenderung menggunakan proses ratifikasi atau mendasarkan kepada perjanjian payung karena perjanjian dilakukan dengan sepengetahuan pemerintah. MoU sering digunakan untuk perjanjian-perjanjian kerjasama di bidang IPTEK dan kebudayaan, dan berlaku sejak tanggal penandatanganan (tidak memerlukan proses ratifikasi).
 
- Protokol : digunakan sebagai perubahan pasal tertentu dari suatu Konvensi atau Persetujuan. Protokol ini dapat disamakan atau sejenis dengan Amandemen. Contohnya protokol-protokol yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) yang beberapa di antaranya telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden. Di lain pihak, protokol digunakan juga sebagai pelengkap dari suatu persetujuan payung, misalnya, protokol pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.  Terdapat juga suatu perubahan terhadap perjanjian payung dengan menggunakan penamaan protokol,  tetapi jika diperhatikan dari substansinya protokol tersebut lebih merupakan pengaturan khusus (special/separate arrangement) terhadap pasal tertentu dari perjanjian payung. Contoh, Pasal 10 Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Ceko yang telah ditandatangani oleh delegasi kedua pihak di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1994, mengatur bahwa ketentuan mengenai HAKI akan diatur dalam suatu Protokol yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Persetujuan ini.
 
- Piagam : digunakan pada konstitusi PBB (Piagam PBB);
 
- Deklarasi : merupakan dokumen yang menunjukkan sikap masyarakat dunia terhadap masalah tertentu.  Deklarasi ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau mendasari konstitusi negara-negara yang menerima Deklarasi tersebut walaupun tanpa melalui proses ratifikasi. Contoh: Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia yang mendasari hampir seluruh konsitusi negara-negara di dunia. Dapat pula deklarasi merupakan sikap politik luar negeri suatu negara terhadap masalah tertentu, seperti misalnya Deklarasi Bogota yang menyatakan bahwa negara-negara ekuatorial menuntut kedaulatan atas ruang antariksa. Namun demikian,  deklarasi ini harus dibedakan dari deklarasi sebagai pernyataan sikap suatu negara terhadap pasal tertentu dari suatu perjanjian multilateral (Konvensi). Misalnya, deklarasi pemerintah Indonesia terhadap setiap ketentuan penyelesaian sengketa para pihak pada suatu perjanjian internasional melalui Mahkamah Internasional.  
 
- Final Act : biasa digunakan sebagai berita acara dari suatu konferensi internasional (multilateral) yang menghasilkan konvensi. Final act ini dalam beberapa perjanjian internasional yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, tidak dianggap sebagai bagian dari konvensi yang bersangkutan (tidak perlu diratifikasi).
 
Term of Reference : peristilahan bagi perjanjian-perjanjian multilateral yang digunakan oleh beberapa badan di bawah PBB seperti di bidang Nikel, Tembaga, dan Timah (secara berturut-turut diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 61, 62 dan 63 Tahun 1989).
 
- Pengaturan (Arrangement) : sejenis dengan MoU yang merupakan peraturan atau perjanjian pelaksana persetujuan payung.  Pengaturan ini bersifat teknis dan biasanya berlaku sejak penandatanganan. Pihak dari Pengaturan biasanya instansi teknis tertentu. Perjanjian semacam ini hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian. Istilah Pengaturan ini jarang digunakan pada perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah atau instansi pemerintah. Perbedaannya dengan MoU adalah bahwa Pengaturan lebih merupakan pelaksanaan atau pengaturan lebih lanjut pasal tertentu dari suatu perjanjian payung.  

- Pertukaran Nota (Exchange Note) : adalah dokumen perjanjian yang disampaikan oleh satu pihak ke pihak lainnya dalam persetujuan yang memberitahukan bahwa perjanjian yang mereka adakan telah diratifikasi.  Praktek di Indonesia, dokumen semacam ini ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri atau Menteri Koordinator Politik dan keamanan sebagai Menteri Luar Negeri ad interim jika Menteri Luar Negeri tidak dapat menandatanganinya. Pertukaran Nota ini biasanya dilakukan dengan suatu upacara khusus di salah satu negara yang mengadakan persetujuan. Sejenis dengan Pertukaran Nota ini adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh negara yang menjadi pihak pada suatu perjanjian multilateral (Konvensi) kepada Depositari dari Konvensi yang bersangkutan (dalam  hal Konvensi yang dikeluarkan oleh PBB, biasanya Dekretaris Jenderal PBB sebagai depositari). Penggunaan istilah Pertukaran Nota pernah juga digunakan untuk Persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Mesir mengenai Pembentukan Komite Bersama di Bidang Perdagangan (diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1987) dan Perlindungan Hak Cipta atas Rekaman Suara antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa (diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1988).  Istilah-istilah lainnya seperti Agreed Minutes, Summary Records, Process Verbal, modus Vivendi dan Letter of Intent jarang digunakan[1] oleh Pemerintah Indonesia dalam praktek pembuatan perjanjian internasional kecuali Letter Intent pernah digunakan pada masa Orde Baru dan Era Reformasi ketika Pemerintah Indonesia melakukan pinjaman uang kepada IMF sebesar US$ 1 milyar dan janji Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 dan 138 tentang Penghapusan Kerja Paksa dan Usia Minimum untuk Diperbolehkan bekerja. Kedua Letter of Intent  tersebut tidak diratifikasi, tetapi ditandatangani oleh Kepala Negara. 
 
Berkaitan dengan penamaan, digunakan pula dalam praktek istilah-istilah lain yang tidak lazim digunakan seperti Akta (Acts) pada Perhimpunan Pos Sedunia (Universal Postal Union) dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union).
  
Dari contoh pemilihan penggunaan penamaan perjanjian internasional di atas, terdapat beberapa catatan sebagai berikut : 
a. Law of Treaties, 1969 tidak membatasi para pihak dalam perjanjian untuk menggunakan penamaan tertentu untuk perjanjian tertentu; 
b. Tidak harus suatu perjanjian yang menggunakan penamaan tertentu memiliki bobot yang lebih penting daripada penamaan lainnya; 
c. Penamaan yang digunakan tidak menentukan bentuk peratifikasiannya (Undang-undang/Keppres).  Penetapan penggunaan bentuk Undang-undang/Keputusan Presiden tergantung dari substansi yang diatur di dalam perjanjian.
 


[1] J.G Starke di dalam buku Pengantar Hukum Internasional mendefinisikan Proses Verbal sebagai rangkuman dari jalannya serta kesimpulan dari suatu konferensi diplomatik.  Namun demikian, pengertian tersebut pada saat ini diartikan juga sebagai catatan-catatan istilah dari suatu persetujuan yang dicapai oleh para peserta.  Sedangkan Modus Vivendi adalah suatu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat temporer atau provisional yang dimaksudkan untuk diganti dengan arrangement yang sifatnya lebih permanen dan rinci. 

Rabu, 06 Maret 2013

Dampak Pemanasan Global

 - Musnahnya berbagai jenis keanekaragaman hayati;

- Meningkatnya frekwensi dan intensitas hujan badai, angin topan, dan banjir;

- Mencairnya es dan glasier di kutub;

- Meningkatnya jumlah tanah kering yang potensial menjadi gurun karena kekeringan yang berkepanjangan;

- Kenaikan permukaan laut hingga menyebabkan banjir yang luas;

- Kenaikan suhu air laut menyebabkan terjadinya pemutihan karang (coral bleaching) dan kerusakan terumbu karang di seluruh dunia;

- Meningkatnya frekwensi kebakaran hutan;

- Menyebarnya penyakit-penyakit tropis, seperti malaria, ke daerah-daerah baru karena bertambahnya populasi serangga (nyamuk);

- Daerah-daerah tertentu menjadi padat dan sesak karena terjadi arus pengungsian.

Sumber: Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indoneia, 2007.

Penyebab Pemanasan Global


Pemanasan global disebabkan oleh pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, gas alam, dan sejenisnya yang tidak dapat diperbarui. Proses pembakaran tersebut melepas karbondioksida, CO2, metana serta gas-gas lainnya yang dikenal sebagai gas rumah kaca. Ketika atmosfer semakin dipenuhi gas-gas rumah kaca, maka atmosfer semakin menjadi insulator yang menahan lebih banyak panas dari matahari yang dipancarkan ke bumi. Sayangnya hutan yang berfungsi sebagai penyerap gas rumah kaca tersebut juga semakin hari semakin berkurang luasnya karena pohon-pohon ditebangi untuk kebutuhan dan gaya hidup manusia.

Sebagaimana diketahui bahwa segala sumber energi yang terdapat di bumi berasal dari matahari. Sebagian energi tersebut dalam bentuk radiasi gelombang pendek, termasuk cahaya tampak. Ketika energi ini mengenai permukaan bumi, energi berubah dari cahaya menjadi panas yang menghangatkan bumi. Permukaan bumi akan menyerap sebagian panas dan memantulkan kembali sisanya. Sebagian dari panas ini sebagai radiasi infra merah gelombang panjang ke angkasa luar. Namun sebagian panas tetap terperangkap di atmosfer bumi akibat menumpuknya jumlah gas rumah kaca, antara lain yang menjadi perangkap gelombang radiasi ini. Gas-gas ini menyerap dan memantulkan kembali radiasi gelombang yang dipancarkan bumi dan akibanya panas tersebut akan tersimpan di permukaan bumi. Hal tersebut terjadi berulang-ulang dan mengakibatkan suhu rata-rata tahunan bumi terus meningkat.

Perlu diketahui bahwa karbondioksida akan tetap berada di atmosfer selama seratus tahun atau lebih sebelum alam mampu menyerapnya kembali. Jadi seandainya saat ini manusia di muka bumi tidak lagi melepas gas rumah kaca ke atmosfer, namun karbondioksida yang telah terlanjur dilepas selama ini akan tetap memanaskan bumi selama seabad yang akan datang. Apalagi jika emisi gas rumah kaca terus berlangsung seperti sekarang, maka pada awal abad ke 22 konsentrasi karbondioksida di atmosfer diperkirakan akan meningkat hingga tiga kali lipat bila dibandingkan masa sebelum era industri.


Sumber: Selebaran Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2007.

Be A Good Man For Our Planet

There are no passengers on spaceship earth. We are all crew. [Marshall McLuhan]


Ide bagus, Marshall!
Siapa pun yang mengaku sebagai penghuni bumi memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga keberlangsungan bumi dengan baik. Tanpa ada tapi. Sekecil-kecilnya hal di bawah ini bisa dilakukan untuk mencapai tujuan menjaga keberlangsungan bumi dengan baik:

1. Lakukan penghematan energi dengan menggunakan bola lampu hemat energi;

2. Menggunakan AC, televisi, radio, kulkas, mesin cuci, dan perkakas elektronik lainnya dengan efisien;

3. Menggunakan keranjang permanen/tas belanja untuk berbelanja. Kurangi penggunaan tas plastik dan kertas;

4. Menggunakan produk ramah lingkungan, seperti sabun cuci yang mudah terurai, mobil hemat bahan bakar, perkakas elektronik dengan tanda "energy star";

5. Membuang sampah pada tempat sampah. Hal ini dapat membantu mengurangi polusi udara dan tanah;

6. Hemat pemakaian air;

7. Menggunakan kendaraan bermotor bila sangat dibutuhkan saja, selebihnya bisa memanfaatkan sepeda, transportasi umum, atau berjalan kaki;

8. Membeli produk-produk lokal;

9. Berkendara dengan cerdik. Emisi CO2 dapat dikurangi dengan cara berkendara yang benar, seperti menggunakan perseneling sesuai kecepatan, tidak membuang-buang gas, atur kecepatan tetap stabil, perhatikan udara pada ban kendaraan, tune-up kendaraan secara teratur;

10. Lestarikan hutan dan (dalam skala kecil) lestarikan lingkungan alam sekitar tempat kita berada;

11. Menanam pohon sebanyak-banyaknya untuk mengurangi karbondioksida;

12. Menggunakan kembali barang bekas yang masih layak pakai, daur ulang barang bekas, kurangi penggunaan barang-barang yang tak diperlukan, dan sebisa mungkin perbaiki barang yang rusak apabila masih memungkinkan untuk diperbaiki dan digunakan kembali.

13. Kreatiflah!




Selasa, 05 Maret 2013

Kala Senja


Semburat merah dan jingga berarak menemani Siang pulang
Mengantar Siang menuju istirahatnya setelah seharian beraktivitas
Siang pun telah lelah, tak sabar untuk segera merebah

Semburat merah dan jingga tampak indah berlatar hampir gelap
Siang sayu menatap indah itu
Mencoba menggambar bayang Malamnya di sana

Rindu melesak
Berharap bertemu Malam sebelum dirinya lenyap
Memejam, mengecup manis Malam sepenuh hati

***

Semburat merah dan jingga telah menjadi tanda
Sesosok gelap yang tampak berkuasa sekaligus melindungi mulai menampakkan diri
Menjelang tugasnya, bergegas agar tak tertinggal

Semburat merah dan jingga yang indah itu membuatnya gugup
Malam tahu semburat itu tak akan lama
Malam mengejar berharap tak tertinggal

Tergopoh-gopoh Malam mengejar Siang yang beranjak pulang
Berharap belum terlambat bertemu Siang
Merengkuhnya dalam rindu, memagut menumpahkan segala hasrat



Senin, 04 Maret 2013

What Does It Means?

  • I have lost my tongue = a person who is speechless
  • I am over the moon = a person who is extremely happy and excited
  • I have turn over a new leaf = a person who has reformed; become a better person
  • They fell off the back of lorry! = a person who has some things he/she has stolen
  • I am a bit thin on top = a person who has not got much hair or becoming bald
  • I have been cooking the books = a person who has altered the accounts of a company in order to deceived
  • I have let the cat out of the bag = a person who has revealed a secret, probably accidentally
  • There are no flies on me = a person who would be difficult to deceive
  • I must tighten my belt = a person who is going to economize
  • I am in two minds about it = a person who is undecided about something
  • I have just had forty winks = a person who has had a short sleep
  • I have just put my foot in it = a person who has made an embarrassing mistake
  • I smell a rat = a person who is suspicious about something
  • I am on my last legs = a person who is close to death
  • I have been taken for a ride = a person who has been deceived or tricked by someone
  • I have got butterflies in my stomach = a person who is feeling nervous

Jumat, 01 Maret 2013

Surya


Seperti kembali 5 tahun yang lalu
Di tempat yang sama ketika Bagas dan Surya bertemu pandang
Dua pemuda yang kebingungan menginjak riuh kota
Dua pemuda yang berjabat tangan untuk saling mendukung




Surya terpekur
Kemanakah janji itu?
Bagas tak ada lagi untuk mendukungnya
Bagas pergi meninggalkannya


Surya marah
Kelam rautnya merah matanya
Jangan berjanji jika kau tak dapat memenuhinya, Bagas!
Jangan membuat orang berharap jika kau tak berniat!

Untukmu Ibu




Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau memberi makan kucing dan aku belajar adalah hal yang baik berbuat baik pada binatang.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau membuat makanan kesukaanku dan aku belajar bahwa hal kecil dapat menjadi sesuatu yang spesial.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau berdoa, aku tahu bahwa ada Tuhan yang dapat selalu kuajak bicara dan aku belajar untuk percaya pada Nya.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau membuat makanan untuk orang lain, aku belajar bahwa kita harus peduli pada orang lain.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, kau memberi uang, tenaga, waktu, dan pikiran untuk menolong orang yang membutuhkan, aku belajar bahwa kita harus saling berbagi apa yang kita punya.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau menciumku, aku merasa dicintai dan aman.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau merawat rumah dan setiap orang di dalamnya, aku belajar kita harus menjaga apa yang diberikan kepada kita.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau menjalankan kewajibanmu, bahkan ketika kau merasa letih, aku belajar bahwa aku harus bertanggung jawab terhadap kewajibanku.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, aku tahu kau peduli, aku ingin mencapai apa saja yang dapat kuwujudkan.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, aku belajar banyak pelajaran hidup yang harus kutahu untuk dapat menjadi manusia yang baik.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, aku menatapmu dan ingin berkata,"Terima kasih untuk semua yang kuperhatikan ketika kau berpikir aku tak memperhatikan."