Kamis, 27 Juni 2013

Peer to Peer (P2P)

           What is P2P and direction for use
File sharing is the public or private sharing of computer data or space in a network with various levels of access privilege. File sharing allows a number of people to use the same file or file by some combination of being able to read or view it, write to or modify it, copy it, or print it.
But how to do so? We all know that the internet is visited from more than billion user who are searching for information to download. With a searching facility, we could look into the hard drives of others and find whatever we want to download of them.

         Goal and problem with P2P
An important goal in peer-to-peer networks is that the remove the difference of information. Advance of internet was brought Compression of mp3 files, so we could share files. P2P service also have some good points. Than, why it has many problems in spite of its strong point? There are several major issues surrounding file sharing. Of these, the two most are centralization and decentralization, and the piracy and anonymity users. The latter takes on added importance when the legality of some file-sharing practices is challenged by copyrights owner. The third issues is the collection and sale of data about users, using software referred to by its detractors. In addition to P2P has the problem of hacking. Representative of P2P program is Napster and Soribada. If these program received an effect of viruse,our computer will helpless. Also many company will bankrupt because of illegal download.

Example of country's situation about P2P and its cases 
(1)    Hong Kong
Case: First ever that BT user (Chan) was charged by the HKSAR government on early April 2005, and since this was the first individual is charged by uploading materials via BT system, it was caught with much highlight.

(2)    Japan
Japan has copyright law to protect copyright on internet. As a court precedent, the event occurred in November 2001 that the man who exposed business software through file-swapping software, “WinMX” without permission of owners of copyright. Right of public transmission is the right that owner of copyright has to transmit own copyright work publicly or send copyright work transmitted publicly. In the axpose case, it was regarded as an illegal act to use such software as “WinMX” and exchage illegal file on the internet without permission of owners of copyright. It is said that, in the world, only Japan and Australia officially acknowledge that swapping illegal software is illegal.
28.11.2001  Two men (Win MX user) who are university student, arrested by Kyoto local police. This is the first time to be arrested by only using soft for file exchange in the world.
26.03.2002  The judgement decide that the older man has to pay a fine (¥ 400.000) and the younger man was sended to family court.
09.04.2002  File Rouge (a kind of hybrid type of P2P) are prohibited to provide service by Tokyo local court, but this is provisional dispotition. Their service is stopped in april 16.
29.01.2003  File Rouge lawsuit decide at Tokyo local court. The operator of file rouge is MMO. Since MMO has been guilty, so MMO and its leader (Mr. Matsuda) have responsibilities to compensate for damages.
25.02.2003  Share stage (online storage service) user is arrested by the Kyoto local police. He is 31 tears old and he has illegal copies of game files (super Mario advance). He made 179 title upload. And the judgement decide by Kyoto summary court that he has to pay ¥ 300.000.
10.04.2003  Share stage user is arrested by the Kyoto local police. He was 18 years old and he exhibited his illegal files (music files).
27.11.2003  Winny users are arrested. One man was 42 years old, and the other man was 19 years old. This is the second time for users to be arrested in Japan.
17.12.2003  The Tokyo local court decided that MMO should pay about ¥ 67.000.000
10.05.2004  The developer of “Winny” is arrested. He is an assistant of a professor at Tokyo University.
30.11.2004  The judgement of Winny user lawsuit decide at Kyoto local court.
31.03.2005  An appeal hearing is decided at Tokyo high court. MMO’s appeal is rejected.
Kyoto local police has special section which deal with only internet crimes. So almost all suspected person of P2P are arrested by them.

(3)    China
China’s Copyright Law followed the world trend in the protection of author’s rights. The purpose of the law focused on protecting the copyright of authors’ literary, artistic and scientific works and the rights related to copyrighting. The rights protected can be sub-divided into two categories : personal right and property rights. China copyrights law just contains a few articles concerning the internet and has not yet had any definite provisions concerning copyrighting in cyberspace and in p2p. until now there is no case and rule about p2p network.

(4)    Korea
Case: Soribada is file exchange service through a p2p technology cause an infringement of a copyright. Because each users can exchange original works without restriction through this program. In the last, a music company accused soribada representative of an infringement of a copyright at January 2001. stoppage provisional dispotition of a disk reproduction that MIAK (Mucic Industry Association of Korea) put was taken. So court ordered that soribada’s server 3 unit should never be used.
According to a court judgement, its an infringement af a right to reproduce of music producers that users downloaded a mp3 files and keep it. Soribada has responsibility that it assisted and helped an infringement of copyright. In response, soribada’s representative file a protest against a stop-use order. And it developed alternative program like ‘soribada ver.2, soribada ver.3’ for service stoppage provisional dispotition. Meanwhile, representative ‘Yang Jung- Hwan, Il-Hwan’ brothers were prosecuted without physical restraint and demanded 1 years imprisonment because of a suspicion thai it assist an offence against the copyright law at August 2001. but in May 2003, court dismissed a public acion because it is lacking that requisite that organize a criminal act.
Also the district court declare Yang brothers not guilty in a trial on an appeal case of a criminal suit at January 12th 2005. The judge admitted thet the brothers infrigemenr on a right to reproduce and a right of forwarding. But according to a judge, ‘because no evidences that noticed an infringement of copyright, we can not charge them criminal liability.”
But in civil suit that did at the same time, a high court of justice accepted a provisional disposition law suit. So the court judge that the server-operation should stop. Because this law suit is in soribada Ver.1, it has not effect on Ver.3 directly.

The Role of Arbitration in Free Trade Area

Introduction

Arbitration plays important role in the international trade today. Most of contracts affecting international trade, and if contracts provide dispute arise under two country, dispute would be settled by arbitration. Using an arbitration should be based on an agreement between the dispute parties. The parties’ agreement could be given after the dispute happened and that agreement only limited by that dispute.

The reason why arbitration become popular in the way to settle disputes is by using this way disputes can be settled quicker and more satisfying, better than if we are using judicial settlement.

The Association of South East Asian nations (ASEAN) comprises ten countries, namely, Brunei Darussalam, Burma [Myanmar], Cambodia, Indonesia, Lao People’s Democratic Republic, Malaysia, Philippines, Singapore, Thailand, and Vietnam. ASEAN Free Trade Association (AFTA) is a body which acts in trade in South East Asia. This region had been abundant in trading activities including the famous spice trade. Disputes must have been regularly resolved.

At the present legal system of each country has developed from a past where the boundaries were not clearly drawn and with each phase of development a layer of influence that helped shaped the present legal system was added on. This essay is trying to examine the recent development in arbitration. This essay also examine dispute resolution framework is examined as regards the applicable law for contractual disputes, the enforcement of foreign judgments in general, and the framework for arbitration including the enforcement of foreign arbitral awards.

Recent Development in Arbitration[1]

Indonesia use Law No. 30 of 1999 as its Law on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. Many of the superseded laws found its way back to the new law although there are a number of innovations, for example, the parties may apply to an arbitral institution for a binding opinion as to a point of law or the interpretation of a provision in their underlying agreement, even where no dispute has arisen. This service has long been offered by Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Although New York Convention was ratified on 5th January 1982 by Indonesia, it was not implemented until 1990 by the Supreme Court Regulation No 1 of 1990. Indonesia became a contracting state of the ICSID Convention on 28th October 1968. The arbitral bodies include BANI, Indonesian Board of Arbitration, Indonesian Muamalah Board of Arbitration, and Indonesian Alternative Dispute Resolution Centre

In Brunei Darussalam, the applicable arbitration legislation is the Arbitration Act Chapter 173 1999 edition. It is a party to the New York Convention which came into operation on 23rd October 1996 and it became a contracting state of the ICSID Convention on 16th October 2002. There is no arbitral body in Brunei.

Burma/Myanmar’s arbitration legislation are the Arbitration Act 1944 (Burma Act IV, 1944) which came into force on 1st March 1946 and the Arbitration (Protocol and Convention) Act (India Act VI, 1937) which came into force on 19 January 1939. However, Burma/Myanmar is not a party to both New York Convention and ICSID Convention. The Union of Myanmar Chamber of Commerce and Industries do provide arbitrators to the parties seeking help in appointment. However, the Chamber is not independent of the government.

Cambodian legal system traditionally encourages mediation over adversarial conflict and adjudication. Although there are plans to create a commercial tribunal and an arbitration and mediation body, the courts are now the only judicial forum to settle commercial disputes. There are no laws to require the courts to enforce a foreign arbitral award. Although Cambodia had signed the New York Convention in 1960, it has yet to implement the Convention. Cambodia is also not a Contracting State of the ICSID Convention. However, there is a bilateral agreement with Thailand on the promotion and protection of investment which provides for reference to international arbitration as well as to ICSID. The main arbitral body is Cambodia Centre for Conflict Resolution.

Lao People’s Democratic Republic have no arbitration legislation. However Article 21 of the Law on the Promotion and Management of Foreign Investment in the Lao People’s Democratic Republic provides for the submission of disputes to the economic arbitration authority of the Lao PDR or to any other mechanism for dispute resolution of the Lao PDR, a foreign country or an appropriate international organization which the disputants can agree upon. Laos is a party to the New York Convention. This came into operation on 15th September 1998. However, it is not a party to ICSID Convention. The main arbitral bodies in Laos are the Lao Chamber of Commerce Arbitration Commission and a similar organization established by the Ministry of Finance.

Malaysian Arbitration Act 1952 is modeled on the UK Arbitration Act 1950. This was amended by the Arbitration (Amendment) Act 1979 (Act A 478) which excluded from the ambit of the Act, arbitrations held under the ICSID Convention, UNCITRAL Arbitration Rules and the Rules of the Regional Centre for Arbitration at Kuala Lumpur. A new Arbitration Act is being contemplated. Two models are being considered, namely the UK Arbitration Act 1996, and the NZ Arbitration Act 1996. Malaysia has ratified the New York Convention by the Convention on the Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Awards Act 1985 (Act 320) which came into force on 3rd February 1986 and the ICSID Convention by the Convention on the Settlement of Investment Disputes Act (Act No 14 of 1966). Malaysia became a contracting state of the ICSID Convention on 14th October 1966. The main arbitral body is the Kuala Lumpur Regional Centre for Arbitration.

Philippines legislation is the Arbitration Law (Republic Act No 876) enacted in 1953 with special laws set out in Executive Order No 1008 known as the Construction Industry Arbitration Law. Although the Philippines ratified the New York Convention on 10th June 1967, there is no law prescribing the procedure for the enforcement of foreign arbitral awards. There are two other arbitral bodies, namely, the International Chamber of Commerce (Philippines) and the Philippines Dispute Resolution Center Inc.

In Singapore the International Arbitration Act (Cap 143A 1995 Rev Ed) as amended by Act 38 of 2001 adopts the UNCITRAL Model Law. It also re-adopted the New York Convention which came into operation on 19th November 1986. The legislation governing domestic arbitration is the Arbitration Act 2001 which is also based on UNCITRAL Model Law as well as the UK Arbitration Act 1996. Singapore has also enacted the Arbitration (International Investment Disputes) Act (Cap 11 1985 Rev Ed) as amended by Act 34 of 1992. The main arbitral bodies are the Singapore International Arbitration Centre, the Singapore Institute of Arbitrators and the International Chamber of Commerce.

In Thailand the Arbitration Act 2002, which replaced the 1987 Arbitration Act, adopted the UNCITRAL Model Law. The Act also re-adopted the New York Convention which came into operation on 20th March 1960. Thailand, however, has yet to ratify the ICSID Convention although it has enacted the Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency. The main arbitral bodies are the Thai Arbitration Institute and the Thai Chamber of Commerce.

There is no arbitration law in Vietnam. Vietnam is a party to the Bilateral Trade Agreement with the USA which provides that disputes between companies or persons of each country against the other, Vietnam, the USA or the company concerned may submit the dispute to ICSID or arbitration elsewhere as agreed.

Dispute Resolution Framework affecting ASEAN Countries

At the Bangkok Declaration, 8 August 1967, when ASEAN was born, the founding countries were Indonesia, Malaysia, the Philippines, Singapore and Thailand. Brunei Darussalam joined in 7th January 1984 while Vietnam became a member in July 1995. Then, the Lao People’s Democratic Republic and Myanmar were made members on 23 July 1997.The last member was admitted into the association by the Declaration on The Admission of The Kingdom of Cambodia Into The Association of Southeast Asian Nations, 30th April 1999.

Although there was a provision in the Agreement for the Promotion and Protection of Investment, 15 December 1987, disputes were settled in the ASEAN spirit. Essentially, the countries used the musyawarah and mufakat consensus to settle disputes before 1992.

In particular, Article X, paragraph 1 of the Agreement for the Promotion and Protection of Investment, 15 December 1987 provides that any legal dispute arising directly out of any investment between any Contracting Party and a national or company of any of the other Contracting Parties, it shall as far as possible be settled amicably between the parties to the dispute. If such a dispute cannot be settled within six months of its being raised, then either party can elect to submit the dispute for conciliation or arbitration and such election shall be binding on the other party. The dispute may be brought before the International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), the United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), the Regional Centre for Arbitration at Kuala Lumpur or any other regional centre for arbitration in ASEAN, whichever body the parties to the dispute mutually agree to appoint for the purpose of conducting the arbitration.

Besides ASEAN, the countries in ASEAN may also be members of the Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) and/or the World Trade Organization (WTO).

APEC “is the only inter governmental grouping in the world operating on the basis of non-binding commitments, open dialogue and equal respect for the views of all participants.”[2]. It has no treaty obligations. Decisions are made by consensus and commitments are undertaken on a voluntary basis. APEC regards the WTO Dispute Settlement process as the primary channel for resolving disputes and supports this channel by helping to avoid disputes through non-adversarial and voluntary approaches. Seven out of ten members of ASEAN are members of APEC.

WTO is the only global international organization dealing with the rules of trade between nations[3]. Seven of the ASEAN countries are members of the WTO while three have the observer government status. Disputes are settled by the Dispute Settlement Body according to the Dispute Settlement Understanding, the main WTO agreement on settling disputes. There are also Rules of Conduct on the rules and procedures for settling disputes that were adopted in December 1996 and the Working Procedures for Appellate Review[4].

Conclution

The dispute resolution framework of each country may be found in its legal system including the applicable law relating to commercial activities, for example, the law of contract applied by the courts as well as the recognition and enforcement of judgments given by foreign courts. In addition, the existence of an arbitration regime that is alternative to dispute resolution by the courts including the applicable arbitration legislation and the recognition and enforcement of foreign arbitral awards under the New York Convention of 1958.

The state of each country in ASEAN as regards their dispute resolution framework as a state and a member of international conventions and groupings. It is found that in the last decade, a strong dispute resolution framework has been shaped and it continues to improve.

ASEAN countries have seen many changes taking place in the development of its dispute resolution framework based on the progress made in their respective legal systems and through ASEAN, APEC and WTO. Now as compared to a decade ago, the ten ASEAN countries are in a far better position to assure each other and ASEAN’s trading partners that an effective dispute resolution framework is put in place to cope with much greater economic activities.



[1] www.soc.nii.ac.jp/jaie/2003Chan%20Paper.doc Dr. Phillip Chan, a Paper, Development of Disputes Resolution Framework in ASEAN Countries.
[2] http://www.apecsec.org.sg/apec/about_apec.htnl
[3] http://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/whatis_e.htm
[4] http://www.wto.org/English/tratop_e/dispu_e/dispu_e.htm

Approval of Stem – Cell Research: Ethical Problems in Biotechnology


A revolution always colored by full of stir. James Thomson, a scientist from University of Wisconsin, United States, reported on November 1998 that he already made to separate cell from un-use embryo. It created a medical revolution which can recover the damage organ or body network.

There are so many cases, especially in medical practice, use a stem-cell therapy to cure the patients. Most of those therapies got their successful. If the stem-cell therapy can cure many diseases, why it deems controversial? Is not it a great thing that should be celebrated? Yes or no. There are so many scientists believe that stem-cell from human embryo demands a higher level of recovery hope better than one which taken from adult stem-cell. But for many people, a destruction process of human embryo to get stem-cell is something forgives less. So it becomes a subject of debate between ethical argument and science process.

People who is the most concerned to this science implication, is group that seeing an embryo as part of society who also has living right, but in a fragile position. They also said that taking cell from its embryo as same as cannibalism. This group reminds about the dangerous created the new world of “embryo farm” which produce human bodies spare parts. They argue that the scientists also can get same result by using adult stem-cell.

There are also countries against stem-cell practice. Germany has foreboded many research to stem-cell because it worries about the possibility of medical technology become slipped into unethical human experience. The other is United States, which put into effect a tight delimitation to the government fund, but bandage private sector to do anything to support this research.

The hardest refusal comes from Vatican, seeing that embryo’s stem-cell research as abortion.

From the supporting group said that it is not an ethic behavior to not support this research. If the parents of the embryo agreed to donate it for the purposes of mankind poverty, so why do not we keep this research go on? Embryo just a group of cell, and we can not put through it into trash or drain while this cell can support the science.

Countries such as England, China, South Korea, and Singapore have been made their selves to become the center of stem-cell research. They also provide fund and ethical control to support this research. More over, Singapore has a team consist of scientists and humanity representative to arrange an ethic guideline for this purpose. And also, the society invited to participate in this activity. So this policy has had the support from society widely.

It will be difficult to solve these ethical problems. But, in fact there are many countries in the world have some competition to finding the new type of cell to increase the quality of the cell. This research must be followed by many parties in the world, along with some amazing finding to the stem-cell ability. Many parties predict that with improving the research, a new variant of stem-cell will be found and will be fulfill the healthy needs of mankind.

Konsep Surat Kuasa Pengurusan Perizinan

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

[nama], Direktur Utama, dari dan oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama [perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor]

- selanjutnya disebut Pemberi Kuasa

dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:

[nama], [jabatan] dari [nama perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor].

-selanjutnya disebut Penerima Kuasa

KHUSUS

Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa, melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengurusan perizinan [jenis perizinan] di [nama instansi yang berwenang].

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penerima Kuasa berhak mewakili kepentingan Pemberi Kuasa tersebut untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Mengajukan dan atau menandatangani surat-surat permohonan dan atau permintaan yang diperlukan dalam pengurusan perizinan tersebut;
  2. Menghadap pejabat yang berwenang;
  3. Memberikan keterangan dan atau pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan pengurusan perizinan tersebut;
  4. Melakukan pembayaran atas segala biaya yang timbul sepanjang menyangkut dari pengurusan perizinan tersebut serta menerima seluruh tanda bukti dan atau kwitansi atas pembayaran tersebut;
  5. Menerima dan menandatangani tanda bukti dan atau tanda terima atas seluruh proses pengurusan perizinan yang dimaksud;
  6. Selanjutnya mempertanggungjawabkan kemudian kepada Pemberi Kuasa.
 Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.


Jakarta, [tanggal bulan tahun]
Penerima Kuasa,                                                                                      Pemberi Kuasa,


[nama]                                                                                                     [nama]
[jabatan]                                                                                                  Direktur Utama

Rabu, 26 Juni 2013

Tempatmu Di Hatiku

Bapak,

Kemanapun aku pergi dalam hidup ini, dengan siapa aku menikah, berapa banyak waktu yang kuluangkan untuk teman-teman priaku, seberapa besar aku mencintai pacarku, dirimu akan selalu menjadi pria     No. 1-ku.


Ibu,

Aku tidak akan selalu sepertimu. Terkadang kita beradu argumen dan bertengkar. Tetapi ada satu hal yang harus kau ketahui, bahwa aku mencintaimu selalu dan selamanya.

Penuh cinta,
Perempuan kecilmu.

Kamis, 07 Maret 2013

Kutipan Bob Marley


If she is amazing, she won't be easy
If she is easy, she won't be amazing
If she worth it, you won't give up
If you give up, you are not worthy
Truth is, everybody is going to hurt you
You just go to find the ones worth suffering for

Bengong Pagi


Ketika hawa dingin pagi menyergap tubuhku
Menepuki pipiku hingga mataku terpejam
Bibirku tersungging
Tanganku terangkat menggapai bayangmu
Meraih pipimu
Berharap kau  juga dapat ikut merasa
Perasaan indah yang ku rasa
Di sana...
Di tempat kau berada sekarang

Penamaan Pada Perjanjian-Perjanjian Internasional

Mengingat keragaman penamaan dalam perjanjian, khususnya perjanjian internasional, perlu dijelaskan pengertian penamaan yang digunakan secara umum dalam praktek, antara lain :
 
- Pakta : sebenarnya istilah ini memiliki makna yang sama dengan Traktat (Treaty), hanya saja di Indonesia pengertian ini sering dikaitkan dengan perjanjian-perjanjian di bidang pertahanan, seperti Pakta Pertahanan NATO (North Atlantic Treaty Organization) atau SEATO (South East Asia Treaty Organization);
 
- Statuta : istilah ini digunakan oleh beberapa organisasi internasional sebagai aturan dasarnya seperti Statuta Mahkamah Internasional, Badan Atom, dan Energi Internasional dan Statuta Pusat IPTEK Negara-negara Gerakan Non-Blok dan Negara Berkembang.
 
Kedua istilah perjanjian tersebut, termasuk Charter (Piagam) jarang bahkan hampir tidak digunakan dalam praktek pembuatan perjanjian internasional di Indonesia. Satu-satunya penggunaan penamaan Piagam dan/atau Statuta di Indonesia adalah Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional sebagai konsekuensi keanggotaan Pemerintah Indonesia kepada kedua lembaga Internasional tersebut.
 
- Traktat : biasa digunakan pada perjanjian-perjanjian, baik multilateral maupun bilateral yang cukup penting substansinya.  Pada perjanjian multilateral, traktat selalu dikaitkan dengan pembentukan pakta pertahanan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sedangkan pada perjanjian bilateral, penggunaan istilah Traktat besar sering dijumpai pada perjanjian-perjanjian yang cukup penting seperti diantaranya traktat kerjasama di bidang pembagian wilayah penambangan, ekstradisi serta perjanjian pertahanan dan keamanan. Perjanjian yang menggunakan penamaan traktat seperti perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Australia tentang Celah Timor (Timor Gap); 

- Konvensi : digunakan sebagai aturan dasar atau guidance dari organisasi-organisasi international di bawah PBB seperti WHO, FAO, UNEP, ICAO, ILO, dan lain sebagainya.
 
- Konstitusi : memuat ketentuan-ketentuan organik suatu organisasi internasional. Penamaan ini lebih banyak digunakan pada organisasi internasional yang bergerak di bidang pos dan telekomunikasi seperti Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia (Universal Postal Union), Asia-Pacific Postal Union, Asia-Pacific Telecommunity, Asian Oceanic Postal, dan Perhimpunan Telekomunikasi International (International Telecommunication Union).
 
- Persetujuan : istilah yang paling lazim digunakan oleh Pemerintah Indonesia dalam pembuatan perjanjian bilateral yang bersifat teknis, bahkan istilah ini, mengingat beragamnya penamaan, dibakukan di dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sebagai satu-satunya penamaan untuk perjanjian bilateral yang bersifat teknis. Pembakuan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi delegasi Indonesia dalam penggunaan penamaan perjanjian bilateral, mengingat seringnya diajukan pertanyaan mengenai nomenklatur yang tepat, disamping sering digunakan penamaan perjanjian karena "selera". Begitu pula kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan oleh negara-negara anggota ASEAN biasa menggunakan penamaan Agreement seperti Agreement on Common Effective Preferential Tariff Scheme of the ASEAN Free Trade Area atau Agreement on ASEAN Energy Cooperation, dan sebagainya.
 
- Memoranda Kesepakatan (MoU) atau Memorandum Saling Pengertian : digunakan untuk perjanjian yang bersifat teknis sebagai pelaksanaan dari suatu persetujuan payung. Dalam praktek, MoU sering dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah atau LSM lainnya tanpa didasarkan pada perjanjian payungnya. Artinya MoU tersebut berdiri sendiri atau merupakan perjanjian dasar dari kerjasama atau kegiatan yang diperjanjikan.  Dalam hal ini suatu perjanjian MoU dibuat tanpa mengacu kepada perjanjian payungnya, Pemerintah tidak bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari MoU tersebut.  Oleh karenanya, setiap instansi Pemerintah yang hendak mengadakan perjanjian dengan negara lain, harus merupakan pelaksanaan dari persetujuan payungnya agar tidak dianggap sebagai perjanjian "terselubung".  Terlebih dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, hal-hal semacam ini harus benar-benar dipahami karena masih banyak terdapat ketidakmengertian dari pejabat di daerah tentang hak dan kewajibannya dalam membuat perjanjian dengan negara lain. Pasal 7 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 dengan tegas mengatur di antaranya bahwa masalah-masalah luar negeri masih dikendalikan oleh Pemerintah Pusat. Terdapat kecenderungan instansi teknis memilih perjanjian dengan pihak asing dalam bentuk MoU, tanpa mengacu pada perjanjian payung. Selain prosesnya cepat, juga untuk menghindari aturan-aturan yang dianggap akan menghambat terealisasinya proyek kerjasama yang disepakati kedua pihak. Sama halnya dengan pihak pemerintah Jepang yang kurang suka dengan proses ratifikasi karena dianggap memakan waktu, serta kekhawatiran akan tersaingi (kehilangan pangsa pasar) oleh teknologi negara lain jika proses peratifikasian terlalu lama. Pandangan yang terakhir ini sebenarnya keliru. Perjanjian payung dibuat untuk menaungi implementing arranggements yang akan dibuat kemudian. Di dalam perjanjian payung akan diatur prinsip-prinsip dasar dan ruang lingkup kerjasama yang akan dilakukan.  Dengan demikian, para pihak yang hendak membuat implementing arranggements tersebut tidak perlu membuat aturan-aturan hukum yang bersifat mendasar. Misalnya hampir disetiap perjanjian IPTEK selalu diatur mengenai lingkup kerjasama dan pengaturan masalah-masalah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ketentuan lebih rinci dari masalah-masalah HAKI misalnya, dapat dituangkan ke dalam implementing arranggement-nya.  Disamping itu, bagi pihak yang lebih mengutamakan kepastian hukum terhadap perjanjian yang telah diadakannya, cenderung menggunakan proses ratifikasi atau mendasarkan kepada perjanjian payung karena perjanjian dilakukan dengan sepengetahuan pemerintah. MoU sering digunakan untuk perjanjian-perjanjian kerjasama di bidang IPTEK dan kebudayaan, dan berlaku sejak tanggal penandatanganan (tidak memerlukan proses ratifikasi).
 
- Protokol : digunakan sebagai perubahan pasal tertentu dari suatu Konvensi atau Persetujuan. Protokol ini dapat disamakan atau sejenis dengan Amandemen. Contohnya protokol-protokol yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) yang beberapa di antaranya telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden. Di lain pihak, protokol digunakan juga sebagai pelengkap dari suatu persetujuan payung, misalnya, protokol pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.  Terdapat juga suatu perubahan terhadap perjanjian payung dengan menggunakan penamaan protokol,  tetapi jika diperhatikan dari substansinya protokol tersebut lebih merupakan pengaturan khusus (special/separate arrangement) terhadap pasal tertentu dari perjanjian payung. Contoh, Pasal 10 Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Ceko yang telah ditandatangani oleh delegasi kedua pihak di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1994, mengatur bahwa ketentuan mengenai HAKI akan diatur dalam suatu Protokol yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Persetujuan ini.
 
- Piagam : digunakan pada konstitusi PBB (Piagam PBB);
 
- Deklarasi : merupakan dokumen yang menunjukkan sikap masyarakat dunia terhadap masalah tertentu.  Deklarasi ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau mendasari konstitusi negara-negara yang menerima Deklarasi tersebut walaupun tanpa melalui proses ratifikasi. Contoh: Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia yang mendasari hampir seluruh konsitusi negara-negara di dunia. Dapat pula deklarasi merupakan sikap politik luar negeri suatu negara terhadap masalah tertentu, seperti misalnya Deklarasi Bogota yang menyatakan bahwa negara-negara ekuatorial menuntut kedaulatan atas ruang antariksa. Namun demikian,  deklarasi ini harus dibedakan dari deklarasi sebagai pernyataan sikap suatu negara terhadap pasal tertentu dari suatu perjanjian multilateral (Konvensi). Misalnya, deklarasi pemerintah Indonesia terhadap setiap ketentuan penyelesaian sengketa para pihak pada suatu perjanjian internasional melalui Mahkamah Internasional.  
 
- Final Act : biasa digunakan sebagai berita acara dari suatu konferensi internasional (multilateral) yang menghasilkan konvensi. Final act ini dalam beberapa perjanjian internasional yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, tidak dianggap sebagai bagian dari konvensi yang bersangkutan (tidak perlu diratifikasi).
 
Term of Reference : peristilahan bagi perjanjian-perjanjian multilateral yang digunakan oleh beberapa badan di bawah PBB seperti di bidang Nikel, Tembaga, dan Timah (secara berturut-turut diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 61, 62 dan 63 Tahun 1989).
 
- Pengaturan (Arrangement) : sejenis dengan MoU yang merupakan peraturan atau perjanjian pelaksana persetujuan payung.  Pengaturan ini bersifat teknis dan biasanya berlaku sejak penandatanganan. Pihak dari Pengaturan biasanya instansi teknis tertentu. Perjanjian semacam ini hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian. Istilah Pengaturan ini jarang digunakan pada perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah atau instansi pemerintah. Perbedaannya dengan MoU adalah bahwa Pengaturan lebih merupakan pelaksanaan atau pengaturan lebih lanjut pasal tertentu dari suatu perjanjian payung.  

- Pertukaran Nota (Exchange Note) : adalah dokumen perjanjian yang disampaikan oleh satu pihak ke pihak lainnya dalam persetujuan yang memberitahukan bahwa perjanjian yang mereka adakan telah diratifikasi.  Praktek di Indonesia, dokumen semacam ini ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri atau Menteri Koordinator Politik dan keamanan sebagai Menteri Luar Negeri ad interim jika Menteri Luar Negeri tidak dapat menandatanganinya. Pertukaran Nota ini biasanya dilakukan dengan suatu upacara khusus di salah satu negara yang mengadakan persetujuan. Sejenis dengan Pertukaran Nota ini adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh negara yang menjadi pihak pada suatu perjanjian multilateral (Konvensi) kepada Depositari dari Konvensi yang bersangkutan (dalam  hal Konvensi yang dikeluarkan oleh PBB, biasanya Dekretaris Jenderal PBB sebagai depositari). Penggunaan istilah Pertukaran Nota pernah juga digunakan untuk Persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Mesir mengenai Pembentukan Komite Bersama di Bidang Perdagangan (diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1987) dan Perlindungan Hak Cipta atas Rekaman Suara antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa (diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1988).  Istilah-istilah lainnya seperti Agreed Minutes, Summary Records, Process Verbal, modus Vivendi dan Letter of Intent jarang digunakan[1] oleh Pemerintah Indonesia dalam praktek pembuatan perjanjian internasional kecuali Letter Intent pernah digunakan pada masa Orde Baru dan Era Reformasi ketika Pemerintah Indonesia melakukan pinjaman uang kepada IMF sebesar US$ 1 milyar dan janji Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 dan 138 tentang Penghapusan Kerja Paksa dan Usia Minimum untuk Diperbolehkan bekerja. Kedua Letter of Intent  tersebut tidak diratifikasi, tetapi ditandatangani oleh Kepala Negara. 
 
Berkaitan dengan penamaan, digunakan pula dalam praktek istilah-istilah lain yang tidak lazim digunakan seperti Akta (Acts) pada Perhimpunan Pos Sedunia (Universal Postal Union) dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union).
  
Dari contoh pemilihan penggunaan penamaan perjanjian internasional di atas, terdapat beberapa catatan sebagai berikut : 
a. Law of Treaties, 1969 tidak membatasi para pihak dalam perjanjian untuk menggunakan penamaan tertentu untuk perjanjian tertentu; 
b. Tidak harus suatu perjanjian yang menggunakan penamaan tertentu memiliki bobot yang lebih penting daripada penamaan lainnya; 
c. Penamaan yang digunakan tidak menentukan bentuk peratifikasiannya (Undang-undang/Keppres).  Penetapan penggunaan bentuk Undang-undang/Keputusan Presiden tergantung dari substansi yang diatur di dalam perjanjian.
 


[1] J.G Starke di dalam buku Pengantar Hukum Internasional mendefinisikan Proses Verbal sebagai rangkuman dari jalannya serta kesimpulan dari suatu konferensi diplomatik.  Namun demikian, pengertian tersebut pada saat ini diartikan juga sebagai catatan-catatan istilah dari suatu persetujuan yang dicapai oleh para peserta.  Sedangkan Modus Vivendi adalah suatu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat temporer atau provisional yang dimaksudkan untuk diganti dengan arrangement yang sifatnya lebih permanen dan rinci. 

Rabu, 06 Maret 2013

Dampak Pemanasan Global

 - Musnahnya berbagai jenis keanekaragaman hayati;

- Meningkatnya frekwensi dan intensitas hujan badai, angin topan, dan banjir;

- Mencairnya es dan glasier di kutub;

- Meningkatnya jumlah tanah kering yang potensial menjadi gurun karena kekeringan yang berkepanjangan;

- Kenaikan permukaan laut hingga menyebabkan banjir yang luas;

- Kenaikan suhu air laut menyebabkan terjadinya pemutihan karang (coral bleaching) dan kerusakan terumbu karang di seluruh dunia;

- Meningkatnya frekwensi kebakaran hutan;

- Menyebarnya penyakit-penyakit tropis, seperti malaria, ke daerah-daerah baru karena bertambahnya populasi serangga (nyamuk);

- Daerah-daerah tertentu menjadi padat dan sesak karena terjadi arus pengungsian.

Sumber: Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indoneia, 2007.

Penyebab Pemanasan Global


Pemanasan global disebabkan oleh pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, gas alam, dan sejenisnya yang tidak dapat diperbarui. Proses pembakaran tersebut melepas karbondioksida, CO2, metana serta gas-gas lainnya yang dikenal sebagai gas rumah kaca. Ketika atmosfer semakin dipenuhi gas-gas rumah kaca, maka atmosfer semakin menjadi insulator yang menahan lebih banyak panas dari matahari yang dipancarkan ke bumi. Sayangnya hutan yang berfungsi sebagai penyerap gas rumah kaca tersebut juga semakin hari semakin berkurang luasnya karena pohon-pohon ditebangi untuk kebutuhan dan gaya hidup manusia.

Sebagaimana diketahui bahwa segala sumber energi yang terdapat di bumi berasal dari matahari. Sebagian energi tersebut dalam bentuk radiasi gelombang pendek, termasuk cahaya tampak. Ketika energi ini mengenai permukaan bumi, energi berubah dari cahaya menjadi panas yang menghangatkan bumi. Permukaan bumi akan menyerap sebagian panas dan memantulkan kembali sisanya. Sebagian dari panas ini sebagai radiasi infra merah gelombang panjang ke angkasa luar. Namun sebagian panas tetap terperangkap di atmosfer bumi akibat menumpuknya jumlah gas rumah kaca, antara lain yang menjadi perangkap gelombang radiasi ini. Gas-gas ini menyerap dan memantulkan kembali radiasi gelombang yang dipancarkan bumi dan akibanya panas tersebut akan tersimpan di permukaan bumi. Hal tersebut terjadi berulang-ulang dan mengakibatkan suhu rata-rata tahunan bumi terus meningkat.

Perlu diketahui bahwa karbondioksida akan tetap berada di atmosfer selama seratus tahun atau lebih sebelum alam mampu menyerapnya kembali. Jadi seandainya saat ini manusia di muka bumi tidak lagi melepas gas rumah kaca ke atmosfer, namun karbondioksida yang telah terlanjur dilepas selama ini akan tetap memanaskan bumi selama seabad yang akan datang. Apalagi jika emisi gas rumah kaca terus berlangsung seperti sekarang, maka pada awal abad ke 22 konsentrasi karbondioksida di atmosfer diperkirakan akan meningkat hingga tiga kali lipat bila dibandingkan masa sebelum era industri.


Sumber: Selebaran Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2007.

Be A Good Man For Our Planet

There are no passengers on spaceship earth. We are all crew. [Marshall McLuhan]


Ide bagus, Marshall!
Siapa pun yang mengaku sebagai penghuni bumi memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga keberlangsungan bumi dengan baik. Tanpa ada tapi. Sekecil-kecilnya hal di bawah ini bisa dilakukan untuk mencapai tujuan menjaga keberlangsungan bumi dengan baik:

1. Lakukan penghematan energi dengan menggunakan bola lampu hemat energi;

2. Menggunakan AC, televisi, radio, kulkas, mesin cuci, dan perkakas elektronik lainnya dengan efisien;

3. Menggunakan keranjang permanen/tas belanja untuk berbelanja. Kurangi penggunaan tas plastik dan kertas;

4. Menggunakan produk ramah lingkungan, seperti sabun cuci yang mudah terurai, mobil hemat bahan bakar, perkakas elektronik dengan tanda "energy star";

5. Membuang sampah pada tempat sampah. Hal ini dapat membantu mengurangi polusi udara dan tanah;

6. Hemat pemakaian air;

7. Menggunakan kendaraan bermotor bila sangat dibutuhkan saja, selebihnya bisa memanfaatkan sepeda, transportasi umum, atau berjalan kaki;

8. Membeli produk-produk lokal;

9. Berkendara dengan cerdik. Emisi CO2 dapat dikurangi dengan cara berkendara yang benar, seperti menggunakan perseneling sesuai kecepatan, tidak membuang-buang gas, atur kecepatan tetap stabil, perhatikan udara pada ban kendaraan, tune-up kendaraan secara teratur;

10. Lestarikan hutan dan (dalam skala kecil) lestarikan lingkungan alam sekitar tempat kita berada;

11. Menanam pohon sebanyak-banyaknya untuk mengurangi karbondioksida;

12. Menggunakan kembali barang bekas yang masih layak pakai, daur ulang barang bekas, kurangi penggunaan barang-barang yang tak diperlukan, dan sebisa mungkin perbaiki barang yang rusak apabila masih memungkinkan untuk diperbaiki dan digunakan kembali.

13. Kreatiflah!




Selasa, 05 Maret 2013

Kala Senja


Semburat merah dan jingga berarak menemani Siang pulang
Mengantar Siang menuju istirahatnya setelah seharian beraktivitas
Siang pun telah lelah, tak sabar untuk segera merebah

Semburat merah dan jingga tampak indah berlatar hampir gelap
Siang sayu menatap indah itu
Mencoba menggambar bayang Malamnya di sana

Rindu melesak
Berharap bertemu Malam sebelum dirinya lenyap
Memejam, mengecup manis Malam sepenuh hati

***

Semburat merah dan jingga telah menjadi tanda
Sesosok gelap yang tampak berkuasa sekaligus melindungi mulai menampakkan diri
Menjelang tugasnya, bergegas agar tak tertinggal

Semburat merah dan jingga yang indah itu membuatnya gugup
Malam tahu semburat itu tak akan lama
Malam mengejar berharap tak tertinggal

Tergopoh-gopoh Malam mengejar Siang yang beranjak pulang
Berharap belum terlambat bertemu Siang
Merengkuhnya dalam rindu, memagut menumpahkan segala hasrat



Senin, 04 Maret 2013

What Does It Means?

  • I have lost my tongue = a person who is speechless
  • I am over the moon = a person who is extremely happy and excited
  • I have turn over a new leaf = a person who has reformed; become a better person
  • They fell off the back of lorry! = a person who has some things he/she has stolen
  • I am a bit thin on top = a person who has not got much hair or becoming bald
  • I have been cooking the books = a person who has altered the accounts of a company in order to deceived
  • I have let the cat out of the bag = a person who has revealed a secret, probably accidentally
  • There are no flies on me = a person who would be difficult to deceive
  • I must tighten my belt = a person who is going to economize
  • I am in two minds about it = a person who is undecided about something
  • I have just had forty winks = a person who has had a short sleep
  • I have just put my foot in it = a person who has made an embarrassing mistake
  • I smell a rat = a person who is suspicious about something
  • I am on my last legs = a person who is close to death
  • I have been taken for a ride = a person who has been deceived or tricked by someone
  • I have got butterflies in my stomach = a person who is feeling nervous

Jumat, 01 Maret 2013

Surya


Seperti kembali 5 tahun yang lalu
Di tempat yang sama ketika Bagas dan Surya bertemu pandang
Dua pemuda yang kebingungan menginjak riuh kota
Dua pemuda yang berjabat tangan untuk saling mendukung




Surya terpekur
Kemanakah janji itu?
Bagas tak ada lagi untuk mendukungnya
Bagas pergi meninggalkannya


Surya marah
Kelam rautnya merah matanya
Jangan berjanji jika kau tak dapat memenuhinya, Bagas!
Jangan membuat orang berharap jika kau tak berniat!

Untukmu Ibu




Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau memberi makan kucing dan aku belajar adalah hal yang baik berbuat baik pada binatang.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau membuat makanan kesukaanku dan aku belajar bahwa hal kecil dapat menjadi sesuatu yang spesial.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau berdoa, aku tahu bahwa ada Tuhan yang dapat selalu kuajak bicara dan aku belajar untuk percaya pada Nya.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau membuat makanan untuk orang lain, aku belajar bahwa kita harus peduli pada orang lain.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, kau memberi uang, tenaga, waktu, dan pikiran untuk menolong orang yang membutuhkan, aku belajar bahwa kita harus saling berbagi apa yang kita punya.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau menciumku, aku merasa dicintai dan aman.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau merawat rumah dan setiap orang di dalamnya, aku belajar kita harus menjaga apa yang diberikan kepada kita.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, saat kau menjalankan kewajibanmu, bahkan ketika kau merasa letih, aku belajar bahwa aku harus bertanggung jawab terhadap kewajibanku.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, aku tahu kau peduli, aku ingin mencapai apa saja yang dapat kuwujudkan.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, aku belajar banyak pelajaran hidup yang harus kutahu untuk dapat menjadi manusia yang baik.

Ketika kau berpikir aku tak memperhatikan, aku menatapmu dan ingin berkata,"Terima kasih untuk semua yang kuperhatikan ketika kau berpikir aku tak memperhatikan."

Kamis, 28 Februari 2013

Mengingat - Menimbang

                                                                                                    

wanita nggak pernah takut menikahi lelaki miskin
yang wanita sangat takutkan menikahi lelaki miskin ilmu dan tanggung jawab

wanita nggak pernah khawatirkan apa kerja suami
yang dikhawatirkan wanita dapat suami yang nggak mau kerja

bila beraninya lelaki hanya mengumbar harapan palsu
wanita lebih senang pada lelaki yang takut Allah karenanya menjaga lisan

wanita tidak perlu pemimpin perusahaan untuk jadi suami
tapi jelas perlukan pemimpin shalat (imam) malam berdua

suami itu
bila di depan jadi pemimpin
di samping jadi kekasih
di belakang jadi penjaga
di bawah dia mendukung
di atas melindungi

suami itu bertanggung jawab atas dirinya
karenanya bisa bertanggung jawab atas wanita

#Felix Siauw