Senin, 02 Januari 2012

Acuan Pemilihan Merek Dagang


  • Nama merek dagang yang akan dipilih tidak bertentangan dengan persyaratan hukum yang diatur dalam UU Merek;
  • Melakukan penelusuran merek untuk meyakinkan bahwa merek yang akan dipilih tidak mirip dengan merek produk yang sudah ada dan sudah terdaftar sebelumnya. Penelusuran ini dapat dilakukan di Direktorat Jendral HKI;
  • Nama dan desain merek yang dipilih hendaknya mudah dibaca, ditulis, dan diingat
  • Memastikan nama merek yang dipilih tidak mempunyai konotasi yang negative, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Negara-negara yang merupakan pasar potensial ekspor.
  • Berkenaan dengan alamat website, periksa kembali nama domain yang akan digunakan dapat didaftarkan dan bukan merupakan nama merek milik pihak lain yang telah didaftarkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar