Rabu, 18 Juli 2012


UNDERSTANDING

dua orang berjalan bersama
menuju satu tujuan
dua orang yang berbeda
bagai rel kereta
dua batang baja yang berbeda 
menempatkan diri bersisihan
menyesuaikan diri menetapkan tujuan
hingga kereta bisa sampai
ke tempat tujuan bersama


Sabtu, 03 Maret 2012

Proses Pendaftaran Merek

Dalam bidang hukum, dengan diratifikasinya Persetujuan TRIPs–WTO dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 menimbulkan konsekuensi bagi Indonesia untuk membentuk dan menyempurnakan ketentuan hukum nasionalnya di bidang hak kekayaan intelektual, salah satunya adalah merek. Indonesia kemudian memenuhinya dengan diundangkannya Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-undang inilah yang kemudian menjadi payung hukum di Indonesia berkaitan dengan perlindungan merek.
Bagi suatu pelaku usaha, merek menjadi pembeda dari produk-produk yang mereka miliki/produksi Sedangkan bagi konsumen, fungsi utama dari merek merupakan suatu pembeda yang mencirikan suatu produk, baik barang maupun jasa, agar dapat lebih mudah dikenali. Merek juga merupakan alat pemasaran dan dasar untuk untuk membangun citra dan reputasi. Konsumen menilai merek dari reputasinya, citranya, dan kualitas-kualitas lainnya yang konsumen inginkan dan dapat memenuhi harapan mereka. Oleh karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra dan reputasi yang baik menjadikan sebuah perusahaan menjadi lebih kompetitif. Dari sisi inilah merek menjadi aset tak berwujud (intangible asset) suatu perusahaan.
 Sebagian besar pelaku usaha menyadari pentingnya penggunaan merek untuk membedakan produk yang mereka miliki dengan produk milik pesaing, tapi tidak semua dari mereka yang menyadari mengenai pentingnya perlindungan merek melalui pendaftaran. pelaku usaha dapat berinvestasi dengan memelihara dan meningkatkan kualitas produk, namun alangkah baiknya jika terlebih dahulu kepemilikan atas merek yang digunakan dalam sebuah produk diberikan pelindungan secara hukum.
 Untuk mendapat status sebagai pemilik hak atas merek para pemilik hak sebagai pemohon harus melewati serangkaian prosedur pendaftaran merek yang diatur dalam Undang-undang tentang merek. Berikut tahapan dari pendaftaran sebuah merek:

·    Permohon menyerahkan formulir pendaftaran merek yang telah diisi, memberikan etiket merek/gambar merek yang akan digunakan, melengkapi deskripsi produk barang/jasa berikut kelas usaha yang ingin didaftarkan, kemudian membayar biaya pendaftaran merek.
·    Pemeriksaan formal, merupakan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan syarat administrasi dan formalitas.
·   Pemeriksaan Substansif, merupakan pemeriksaan isi berkas permohonan untuk memperjelas bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·    Publikasi dan oposisi, dimana merek yang didaftarkan akan dipublikasikan dengan rentang waktu tertentu untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan keberatan, apabila ada.
·    Pengeluaran sertifikat, apabila telah diputuskan bahwa tidak ada alasan untuk penolakan, maka merek tersebut didaftar dan sertifikat pendaftarannya akan dikeluarkan untuk masa berlaku 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa yang sama.

Untuk lebih jelas mengenai prosedur pendaftaran merek, berikut adalah gambaran alur sebuah merek dagang atau jasa untuk mendapatkan hak eksklusifnya.


             Demikianlah prosedur yang harus dijalani oleh pemohon untuk mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan tersebut idealnya diperlukan waktu selama 14 (empat belas) bulan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak eksklusif merek bagi pemohon. Namun hal tersebut masih dengan catatan tidak ada kekurangan persyaratan maupun keberatan dari pihak ketiga perihal permohonan pendaftaran merek tersebut.
  Telah terdaftarnya merek produk, maka pelaku usaha otomatis mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut. Hak-hak pemilik merek terdaftar antara lain hak untuk menggunakan sendiri, hak mengalihkan kepada pihak lain, hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, hak untuk memperpanjang perlindungan hukum merek yang digunakan, hak untuk menuntut baik perdata maupun pidana, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata maupun pidana.

Kebun Milik Bersama Kera dan Kura-Kura


Pada suatu hari kera mengajak kura-kura untuk bersama-sama membuat suatu kebun. Ajakan tersebut tidak mendapat persetujuan kura-kura. Namun sang kera berusaha melaksanakan niatnya dengan mengatakan, "Baiklah, masing-masing kita membuat kebunnya sendiri-sendiri akan tetapi yang satu berbatasan dengan yang lain." Usul ini lebih wajar, menurut kura kura sehingga ia menerimanya, dan mulailah mereka bekerja.

Setelah masing-masing membersihkan sebidang tanah belukar, maka mulailah kura-kura membersihkan rumput, sementara kera berdiam diri.

"Kenapa tidak mencabut rumput?" tanya kura-kura.

"Saya harus pulang sekarang untuk menangkap ikan," jawab kera.

Kura-kura kemudian bertanya apakah masing-masing kebun itu akan ditanami tanaman secara bersama-sama, yang dijawab oleh kera bahwa hal ini lebih baik dikerjakan oleh kura-kura, oleh karena ternyata kebunnya telah ia bersihkan dalam waktu yang singkat sekali.

Kura-kura menjawab bahwa itu bukan suatu alasan yang kuat, di samping itu kera dapat berbuat lebih banyak seperti memanjat pohon, sementara ia sendiri tak mampu melakukan itu.

"Tetapi kamu bisa merayap dan dalam sekali merayap kebun sudah bersih!" jawab sang kera.

Ketika tiba saat bercocok tanam, maka kura-kuralah yang melaksanakan pekerjaan itu untuk masing-masing kebun, sementara kera membayar ongkos-ongkos pekerjaan kepada kura-kura untuk bagiannya sendiri yang telah turut ditanami. Tanaman-tanaman meliputi padi, jagung, pisang, dan sayur-sayuran seperti tomat dan lombok.

Pohon-pohon tomat dan terong pertama-tama mulai menampakkan hasilnya. Melihat hal ini, sang kera meloncat-loncat dan menari-nari kegirangan sambil berpikir bahwa kura-kura pasti tak akan mengecap hasilnya oleh karena tak mampu memanjat. Setelah beberapa waktu menunggu hasil tanaman menjadi tua, maka terlihat oleh kura-kura bahwa sebagian hasil lombok dan terong-terongan telah hilang dicuri orang. Begitupun jagungnya yang telah mulai menguning. Dan menghilangnya hasil tanamannya itu meningkat dari hari ke hari, sehingga ia adakan ikhtiar dan mulai adakan penjagaan sendiri. Hal yang sama terjadi dengan padinya.

Ia sama sekali tidak menduga bahwa kera telah menuainya, ketika ia berpergian meninggalkan kebunnya. kura-kura mengadukan kemalangan yang menimpanya itu kepada kera. Mendengarkan kata-kata yang diucapkan kura-kura, kera berpura-pura merasa tersinggung, dan menjanjikan kura-kura untuk menanyakannya kepada seorang ahli nujum siapa kiranya pencuri itu.

Sesuai janjinya, kera menanyakan kepada ahli nujum. Ahli nujum menjelaskan bahwa sang pencuri adalah pemilik kebun yang berbatasan. Setelah kembali, kera menemui kura-kura dan berbohong bahwa pencuri hasil kebun kura-kura adalah ia yang tidak memiliki kebun.

Ketika pisangnya mulai masak, maka kura-kura memperketat penjagaannya serta menggunakan akalnya untuk meningkatkan kewaspadaannya. Ia mengelilingi pohon pisangnya yang bertandan dengan buah yang telah tua dengan ijuk yang kering.

Supaya tidak terlihat pada waktu ia berjaga, ia membuat tempat persembunyian dari tempat ia dapat melakukan pengintaian sambil berpikir, "Kali ini pencuri tak akan berhasil, Ia tak akan lolos. Ia akan mati."

Ketika buah pisang sudah masak, maka datanglah sang pencuri, yang ternyata adalah kera itu sendiri. Tanpa mencurigai sesuatu ia memanjat pohon pisang yang berbuah masak itu. Belum lagi ia melaksanakan niatnya, maka kura-kura dari bawah pohon mengatakan, "Saya telah menggunakan penawar (guna-guna) untuk mendapatkan keterangan bahwa semua hasil tanamanku kamu yang curi. Padahal kau mengatakan bahwa si ahli nujum meramalkan sang pencuri tidak berkebun. Maka saat ini juga kau akan mati. Kau tidak akan bisa turun lagi, karena saya akan bakar ijuk ini." Tanpa menunggu lebih lama kura-kura membakar ijuk sekeliling pohon pisang itu.

Melihat tindakan kura-kura, kera segera meloncat turun, akan tetapi terjatuh ke tanah. Badannya merasa sakit sekali, dan oleh karena jengkel ia melaporkan kura-kura kepada kepala desa. Sebaliknya kura-kura juga telah melaporkan perbuatan sang kera kepada kepala desa. Keduanya disuruh menghadap kepala desa untuk suatu keputusan. Ternyata keputusan yang diambil oleh kepala desa merupakan hukuman bagi kera untuk menggantikan semua kerugian yang diderita kura-kura, mulai dari membayar hasil sayur-sayuran yang dicurinya sampai kepada padi, jangung, dan pisang.

Sumber: Cerita Rakyat Daerah Maluku, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta 1982.


Kamis, 19 Januari 2012

Tarbiyah Islam Bagi Anak

 Prinsip-prinsip dasar:

  1. Anak-anakmu bukanlah pilihanmu, mereka menjadi anak-anakmu bukan karena keinginan mereka, tetapi karena takdir Allah;
  2. Karena apa yang Allah takdirkan untukmu, maka itulah amanah yang harus ditunaikan;
  3. Orang tualah yang ingin memiliki anak dan keinginanmu adalah janjimu kepada Allah, maka tepatilah janjimu karena akan Allah minta pertanggungjawabannya;
  4. Allah tidak membebanimu melampaui kemampuanmu, maka bersungguh-sungguhlah;
  5. Allah tidak mewajibkanmu membentuk anak-anakmu mahir dalam segala hal, tetapi Allah mewajibkanmu membentuk anak-anak yang shalih;
  6. Jangan berharap kebaikan dari anak-anakmu bila tidak mendidik mereka menjadi anak-anak shalih;
  7. Jangan berharap banyak pada anak-anakmu bila kamu tidak mendidik mereka sebagaimana mestinya;
  8. Didiklah anak-anakmu sesuai fitrahnya;
  9. Janganlah menginginkan anak-anakmu sebagai anak-anak yang shalih sebelum engkau menjadi shalih lebih dahulu;
  10. Janganlah menuntut hakmu dari anak-anakmu, sebelum engkau memberi hak anak-anakmu;
  11. Janganlah engkau menuntut hakmu dari anak-anakmu, sampai engkau memenuhi hak-hak Allah atasmu;
  12. Berbuat baiklah pada anak-anakmu bahkan sebelum mereka diciptakan;
  13. Jangalah engkau berpikir tentang hasil akhir dari usahamu mendidik, tapi bersungguh-sungguhlah dalam mendidik;
  14. Janganlah berhenti mendidik sampai kematian memisahkanmu.

Rabu, 04 Januari 2012

Konsep Surat Kuasa Penandatanganan Perjanjian

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

[nama], Direktur Utama, dari dan oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama [perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor]

- selanjutnya disebut Pemberi Kuasa

dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:

[nama], [jabatan] dari [nama perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor].

-selanjutnya disebut Penerima Kuasa

KHUSUS

Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa, melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan penandatanganan Perjanjian [nama perjanjian] antara [nama perusahaan] dengan [nama perusahaan/orang], beserta perubahan-perubahan yang mungkin ada nantinya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penerima Kuasa berhak mewakili kepentingan Pemberi Kuasa tersebut untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengajukan dan atau menandatangani perjanjian tersebut;
  2. Memberikan keterangan dan atau pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan penandatanganan perjanjian tersebut;
  3. Melakukan pembayaran atas segala biaya yang timbul sepanjang menyangkut dari perjanjian tersebut serta menerima seluruh tanda bukti dan atau kwitansi atas pembayaran tersebut;
  4. Menerima dan menandatangani tanda bukti dan atau tanda terima atas seluruh proses penandatanganan perjanjian yang dimaksud;
  5. Selanjutnya mempertanggungjawabkan kemudian kepada Pemberi Kuasa.
 Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.


Jakarta, [tanggal bulan tahun]
Penerima Kuasa,                                                                                      Pemberi Kuasa,


[nama]                                                                                                     [nama]
[jabatan]                                                                                                  Direktur Utama




Cinta Ran

Saat yang indah untuk terkejut oleh titik air langit. Air espresso dalam cangkir itu bergetar terganggu sang titik air langit.

Espresso dalam cangkir tampak berlebihan, namun tidak kali ini. Ran butuh doping untuk kuat... eh, ada juga sedikit perayaan. Ran memutar posisi menyandarkan punggungnya di balkon. Mengadah merasakan semilir angin awal hujan -- ah, gerimis.

Tidak dingin karena tangannya menggenggam cangkir espresso hangat, sedikit menjalar menghangati hatinya. Tarikan nafas diikuti seulas senyum berarti namun sulit ditafsirkan. Ran menyadari kesendiriannya. Di saat ini Ran benar-benar sendiri. Ran harus memulai esok dengan sendiri.

Hujan bertambah deras. Tiba-tiba Ran tersentak dalam kesendiriannya. Cangkirnya tak lagi hangat. Dingin menusuk hatinya. Ah, padahal Ran tahu tak baik membiarkan espresso-nya dingin.

Ran rindu kehangatan manusia, bukan espresso dalam cangkir. Ran teringat pulang.

Lama Ran mematung. Biarlah rindu itu ada. Ran bukan tak suka ditemani, Ran hanya sangat mencintai kebebasannya -- dalam kesendiriannya.


Senin, 02 Januari 2012

DO SOMETHING


if it does not work, do something else.
no idea is too crazy.
any great achievement require time, my dear.




Acuan Pemilihan Merek Dagang


  • Nama merek dagang yang akan dipilih tidak bertentangan dengan persyaratan hukum yang diatur dalam UU Merek;
  • Melakukan penelusuran merek untuk meyakinkan bahwa merek yang akan dipilih tidak mirip dengan merek produk yang sudah ada dan sudah terdaftar sebelumnya. Penelusuran ini dapat dilakukan di Direktorat Jendral HKI;
  • Nama dan desain merek yang dipilih hendaknya mudah dibaca, ditulis, dan diingat
  • Memastikan nama merek yang dipilih tidak mempunyai konotasi yang negative, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Negara-negara yang merupakan pasar potensial ekspor.
  • Berkenaan dengan alamat website, periksa kembali nama domain yang akan digunakan dapat didaftarkan dan bukan merupakan nama merek milik pihak lain yang telah didaftarkan. 

Minggu, 01 Januari 2012

Perlindungan Terhadap Merek Dagang


Bagi suatu perusahaan, merek menjadi pembeda dari produk-produk yang mereka miliki/produksi Sedangkan bagi konsumen, fungsi utama dari merek merupakan suatu pembeda yang mencirikan suatu produk, baik barang maupun jasa, agar dapat lebih mudah dikenali. Merek juga merupakan alat pemasaran dan dasar untuk untuk membangun citra dan reputasi. Konsumen menilai merek dari reputasinya, citranya, dan kualitas-kualitas lainnya yang konsumen inginkan dan dapat memenuhi harapan mereka. Oleh karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra dan reputasi yang baik menjadikan sebuah perusahaan menjadi lebih kompetitif. Dari sisi inilah merek menjadi aset tak berwujud (intangible asset) suatu perusahaan.

Sebagian besar perusahaan/pelaku bisnis menyadari pentingnya penggunaan merek untuk membedakan produk yang mereka miliki dengan produk milik pesaing, tapi tidak semua dari mereka yang menyadari mengenai pentingnya perlindungan merek melalui pendaftaran. Perusahaan dapat berinvestasi dengan memelihara dan meningkatkan kualitas produk, namun alangkah baiknya jika terlebih dahulu kepemilikan atas merek yang digunakan dalam sebuah produk diberikan pelindungan secara hukum.

Berikut tahapan dari pendaftaran sebuah merek:
  1. Permohon menyerahkan formulir pendaftaran merek yang telah diisi, memberikan etiket merek/gambar merek yang akan digunakan, melengkapi deskripsi produk barang/jasa berikut kelas usaha yang ingin didaftarkan, kemudian membayar biaya pendaftaran merek.
  2. Pemeriksaan formal, merupakan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan syarat administrasi dan formalitas.
  3. Pemeriksaan Substansif, merupakan pemeriksaan isi berkas permohonan untuk memperjelas bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Publikasi dan oposisi, dimana merek yang didaftarkan akan dipublikasikan dengan rentang waktu tertentu untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan keberatan, apabila ada.
  5. Pengeluaran sertifikat, apabila telah diputuskan bahwa tidak ada alasan untuk penolakan, maka merek tersebut didaftar dan sertifikat pendaftarannya akan dikeluarkan untuk masa berlaku 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa yang sama.
Telah terdaftarnya merek produk, maka perusahaan/pelaku usaha otomatis mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut. Hak-hak pemilik merek terdaftar antara lain hak untuk menggunakan sendiri, hak mengalihkan kepada pihak lain, hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, hak untuk memperpanjang perlindungan hukum merek yang digunakan, hak untuk menuntut baik perdata maupun pidana, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata maupun pidana.

Simbol Dalam Hak Kekayaan Intelektual




© adalah simbol copyright. Dengan menggunakan simbol ini pencipta mengklaim hasil ciptaannya.

® adalah simbol merek yang telah terdaftar (Registered). Simbol ini digunakan sebagai pernyataan bahwa merek yang digunakan telah resmi terdaftar di instansi HKI.

adalah singkatan dari trademark. Simbol ini digunakan untuk merek yang belum resmi terdaftar di instansi HKI, namun telah dimulai proses permohonan pendaftaran mereknya.
 
Penggunaan simbol-simbol tersebut di samping karya cipta/merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun simbol-simbol tersebut merupakan cara yang efektif untuk menginformasikan dan memberi peringatan kepada pihak lain mengenai status karya cipta/merek.

Di Indonesia, simbol-simbol ini tidak diwajibkan untuk digunakan dan ditempelkan pada hasil ciptaan/merek dagang. Simbol-simbol ini lazim digunakan di negara-negara tertentu, seperti Amerika Serikat dan China.

Jenis Hak Kekayaan Intelektual


Apakah itu....

· Perlindungan Varietas Tanaman adalah khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak perlindungan varietas tanaman diberikan kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau member persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Varietas tanaman yang dapat diberi hak meliputi varietas dari jenis atau species tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Jangka waktu perlindungan varietas tanaman adalah selama 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. [UU No. 29 tahun 2000]

· Rahasia Dagang adalah informasi rahasia di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi, seperti metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Informasi ini hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. [UU No. 30 tahun 2000]

· Desain Industri adalah suatu kreasi yang dapat memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan hak desain industri. [UU No. 31 tahun 2000]

· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pendesain atau penerima hak dari pendesain selama jangka waktu 10 tahun. [UU No. 32 tahun 2000]

· Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas suatu invensi di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten diberikan perlindungan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhana diberikan perlindungan selama 10 tahun dan juga tidak dapat diperpanjang. [UU No. 14 tahun 2001]

· Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak eksklusif atas merek harus didaftarkan dan tidak boleh memiliki kemiripan dengan merek dengan kelas sejenis yang sudah terdaftar di Ditjen HKI. Hak atas merek dilindungi selama jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. [UU No. 15 tahun 2001]

· Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ciptaan berupa hasil karya orisinal pencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diciptakan oleh pencipta. Pencipta dapat diakui sebagai pemegang hak cipta apabila namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Ditjen HKI atau namanya disebut atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Hak cipta dilindungi sampai pencipta meninggal dunia dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. [UU No. 19 tahun 2002]

8 Rules To A Better Life



1. Never Hate    2. Do Not Worry    3. Live Simply    4. Expect Little    5. Give A Lot    6. Always Smile    7. Live With Love    8. best of all, Be With Allah.

Menahan Waktu


Hidup itu tentang pertemuan dan ... tak mau berpisah!

Bhre hanya mencoba bertahan. Menahan waktu perpisahan sekuat tenaga selama yang ia bisa. Bhre bahkan tak tahu waktu yang dijalaninya berjalan cepat atau lambat selama ia terus berjuang. Bhre tahu, pada suatu titik masa yang ia tak bisa cegah lagi, akhirnya mereka akan berpisah. Hanya ia tak dapat menebak kapan dan dengan cara apa. Bhre cuma bisa merasakan dan gelisah dibuatnya.


Dingin dalam hati menjalar ke telapak tangannya setiap ia merasa waktu akan segera mewujudkan kerjanya. Waktu akan memisahkan Bhre dengan kekasihnya. Bhre sekuat tenaga menahan waktu.