Tampilkan postingan dengan label hak kekayaan intelektual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hak kekayaan intelektual. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Maret 2012

Proses Pendaftaran Merek

Dalam bidang hukum, dengan diratifikasinya Persetujuan TRIPs–WTO dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 menimbulkan konsekuensi bagi Indonesia untuk membentuk dan menyempurnakan ketentuan hukum nasionalnya di bidang hak kekayaan intelektual, salah satunya adalah merek. Indonesia kemudian memenuhinya dengan diundangkannya Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-undang inilah yang kemudian menjadi payung hukum di Indonesia berkaitan dengan perlindungan merek.
Bagi suatu pelaku usaha, merek menjadi pembeda dari produk-produk yang mereka miliki/produksi Sedangkan bagi konsumen, fungsi utama dari merek merupakan suatu pembeda yang mencirikan suatu produk, baik barang maupun jasa, agar dapat lebih mudah dikenali. Merek juga merupakan alat pemasaran dan dasar untuk untuk membangun citra dan reputasi. Konsumen menilai merek dari reputasinya, citranya, dan kualitas-kualitas lainnya yang konsumen inginkan dan dapat memenuhi harapan mereka. Oleh karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra dan reputasi yang baik menjadikan sebuah perusahaan menjadi lebih kompetitif. Dari sisi inilah merek menjadi aset tak berwujud (intangible asset) suatu perusahaan.
 Sebagian besar pelaku usaha menyadari pentingnya penggunaan merek untuk membedakan produk yang mereka miliki dengan produk milik pesaing, tapi tidak semua dari mereka yang menyadari mengenai pentingnya perlindungan merek melalui pendaftaran. pelaku usaha dapat berinvestasi dengan memelihara dan meningkatkan kualitas produk, namun alangkah baiknya jika terlebih dahulu kepemilikan atas merek yang digunakan dalam sebuah produk diberikan pelindungan secara hukum.
 Untuk mendapat status sebagai pemilik hak atas merek para pemilik hak sebagai pemohon harus melewati serangkaian prosedur pendaftaran merek yang diatur dalam Undang-undang tentang merek. Berikut tahapan dari pendaftaran sebuah merek:

·    Permohon menyerahkan formulir pendaftaran merek yang telah diisi, memberikan etiket merek/gambar merek yang akan digunakan, melengkapi deskripsi produk barang/jasa berikut kelas usaha yang ingin didaftarkan, kemudian membayar biaya pendaftaran merek.
·    Pemeriksaan formal, merupakan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan syarat administrasi dan formalitas.
·   Pemeriksaan Substansif, merupakan pemeriksaan isi berkas permohonan untuk memperjelas bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·    Publikasi dan oposisi, dimana merek yang didaftarkan akan dipublikasikan dengan rentang waktu tertentu untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan keberatan, apabila ada.
·    Pengeluaran sertifikat, apabila telah diputuskan bahwa tidak ada alasan untuk penolakan, maka merek tersebut didaftar dan sertifikat pendaftarannya akan dikeluarkan untuk masa berlaku 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa yang sama.

Untuk lebih jelas mengenai prosedur pendaftaran merek, berikut adalah gambaran alur sebuah merek dagang atau jasa untuk mendapatkan hak eksklusifnya.


             Demikianlah prosedur yang harus dijalani oleh pemohon untuk mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan tersebut idealnya diperlukan waktu selama 14 (empat belas) bulan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak eksklusif merek bagi pemohon. Namun hal tersebut masih dengan catatan tidak ada kekurangan persyaratan maupun keberatan dari pihak ketiga perihal permohonan pendaftaran merek tersebut.
  Telah terdaftarnya merek produk, maka pelaku usaha otomatis mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut. Hak-hak pemilik merek terdaftar antara lain hak untuk menggunakan sendiri, hak mengalihkan kepada pihak lain, hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, hak untuk memperpanjang perlindungan hukum merek yang digunakan, hak untuk menuntut baik perdata maupun pidana, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata maupun pidana.

Senin, 02 Januari 2012

Acuan Pemilihan Merek Dagang


  • Nama merek dagang yang akan dipilih tidak bertentangan dengan persyaratan hukum yang diatur dalam UU Merek;
  • Melakukan penelusuran merek untuk meyakinkan bahwa merek yang akan dipilih tidak mirip dengan merek produk yang sudah ada dan sudah terdaftar sebelumnya. Penelusuran ini dapat dilakukan di Direktorat Jendral HKI;
  • Nama dan desain merek yang dipilih hendaknya mudah dibaca, ditulis, dan diingat
  • Memastikan nama merek yang dipilih tidak mempunyai konotasi yang negative, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Negara-negara yang merupakan pasar potensial ekspor.
  • Berkenaan dengan alamat website, periksa kembali nama domain yang akan digunakan dapat didaftarkan dan bukan merupakan nama merek milik pihak lain yang telah didaftarkan. 

Minggu, 01 Januari 2012

Perlindungan Terhadap Merek Dagang


Bagi suatu perusahaan, merek menjadi pembeda dari produk-produk yang mereka miliki/produksi Sedangkan bagi konsumen, fungsi utama dari merek merupakan suatu pembeda yang mencirikan suatu produk, baik barang maupun jasa, agar dapat lebih mudah dikenali. Merek juga merupakan alat pemasaran dan dasar untuk untuk membangun citra dan reputasi. Konsumen menilai merek dari reputasinya, citranya, dan kualitas-kualitas lainnya yang konsumen inginkan dan dapat memenuhi harapan mereka. Oleh karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra dan reputasi yang baik menjadikan sebuah perusahaan menjadi lebih kompetitif. Dari sisi inilah merek menjadi aset tak berwujud (intangible asset) suatu perusahaan.

Sebagian besar perusahaan/pelaku bisnis menyadari pentingnya penggunaan merek untuk membedakan produk yang mereka miliki dengan produk milik pesaing, tapi tidak semua dari mereka yang menyadari mengenai pentingnya perlindungan merek melalui pendaftaran. Perusahaan dapat berinvestasi dengan memelihara dan meningkatkan kualitas produk, namun alangkah baiknya jika terlebih dahulu kepemilikan atas merek yang digunakan dalam sebuah produk diberikan pelindungan secara hukum.

Berikut tahapan dari pendaftaran sebuah merek:
  1. Permohon menyerahkan formulir pendaftaran merek yang telah diisi, memberikan etiket merek/gambar merek yang akan digunakan, melengkapi deskripsi produk barang/jasa berikut kelas usaha yang ingin didaftarkan, kemudian membayar biaya pendaftaran merek.
  2. Pemeriksaan formal, merupakan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan syarat administrasi dan formalitas.
  3. Pemeriksaan Substansif, merupakan pemeriksaan isi berkas permohonan untuk memperjelas bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Publikasi dan oposisi, dimana merek yang didaftarkan akan dipublikasikan dengan rentang waktu tertentu untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan keberatan, apabila ada.
  5. Pengeluaran sertifikat, apabila telah diputuskan bahwa tidak ada alasan untuk penolakan, maka merek tersebut didaftar dan sertifikat pendaftarannya akan dikeluarkan untuk masa berlaku 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa yang sama.
Telah terdaftarnya merek produk, maka perusahaan/pelaku usaha otomatis mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut. Hak-hak pemilik merek terdaftar antara lain hak untuk menggunakan sendiri, hak mengalihkan kepada pihak lain, hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, hak untuk memperpanjang perlindungan hukum merek yang digunakan, hak untuk menuntut baik perdata maupun pidana, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata maupun pidana.

Simbol Dalam Hak Kekayaan Intelektual




© adalah simbol copyright. Dengan menggunakan simbol ini pencipta mengklaim hasil ciptaannya.

® adalah simbol merek yang telah terdaftar (Registered). Simbol ini digunakan sebagai pernyataan bahwa merek yang digunakan telah resmi terdaftar di instansi HKI.

™ adalah singkatan dari trademark. Simbol ini digunakan untuk merek yang belum resmi terdaftar di instansi HKI, namun telah dimulai proses permohonan pendaftaran mereknya.
 
Penggunaan simbol-simbol tersebut di samping karya cipta/merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun simbol-simbol tersebut merupakan cara yang efektif untuk menginformasikan dan memberi peringatan kepada pihak lain mengenai status karya cipta/merek.

Di Indonesia, simbol-simbol ini tidak diwajibkan untuk digunakan dan ditempelkan pada hasil ciptaan/merek dagang. Simbol-simbol ini lazim digunakan di negara-negara tertentu, seperti Amerika Serikat dan China.

Jenis Hak Kekayaan Intelektual


Apakah itu....

· Perlindungan Varietas Tanaman adalah khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak perlindungan varietas tanaman diberikan kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau member persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Varietas tanaman yang dapat diberi hak meliputi varietas dari jenis atau species tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Jangka waktu perlindungan varietas tanaman adalah selama 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. [UU No. 29 tahun 2000]

· Rahasia Dagang adalah informasi rahasia di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi, seperti metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Informasi ini hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. [UU No. 30 tahun 2000]

· Desain Industri adalah suatu kreasi yang dapat memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan hak desain industri. [UU No. 31 tahun 2000]

· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pendesain atau penerima hak dari pendesain selama jangka waktu 10 tahun. [UU No. 32 tahun 2000]

· Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas suatu invensi di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten diberikan perlindungan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhana diberikan perlindungan selama 10 tahun dan juga tidak dapat diperpanjang. [UU No. 14 tahun 2001]

· Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak eksklusif atas merek harus didaftarkan dan tidak boleh memiliki kemiripan dengan merek dengan kelas sejenis yang sudah terdaftar di Ditjen HKI. Hak atas merek dilindungi selama jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. [UU No. 15 tahun 2001]

· Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ciptaan berupa hasil karya orisinal pencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diciptakan oleh pencipta. Pencipta dapat diakui sebagai pemegang hak cipta apabila namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Ditjen HKI atau namanya disebut atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Hak cipta dilindungi sampai pencipta meninggal dunia dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. [UU No. 19 tahun 2002]

Senin, 10 Oktober 2011

Persyaratan Perpanjangan Merek

Persyaratan perpanjangan merek untuk badan usaha:
  1. Foto kopi akta pendirian perseroan/perubahan terakhir (legalisir notaris);
  2. Foto kopi KTP Direktur Utama/Direktur;
  3. Foto kopi NPWP perseroan;
  4. Foto kopi sertifikat merek yang akan diperpanjang;
  5. Etiket/logo merek 30 lembar, ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm;
  6. Surat kuasa;
  7. Surat pernyataan kepemilikan merek;
  8. Mengisi formulir perpanjangan merek.
Persyaratan perpanjangan merek untuk perorangan:
  1. Foto kopi KTP;
  2. Foto kopi sertifikat merek yang akan diperpanjang;
  3. Etiket/logo merek 30 lembar, ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm;
  4. Surat kuasa;
  5. Surat pernyataan kepemilikan merek;
  6. Mengisi formulir perpanjangan merek.
Biaya: http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=3&id=122&type=0

Persyaratan Pendaftaran Merek

Persyaratan permohonan pendaftaran merek untuk badan usaha:
  1.  Foto kopi akta pendirian perseroan atau perubahan terakhir (legalisir notaris);
  2.  Foto kopi KTP Direktur Utama/Direktur;
  3.  Foto kopi NPWP perseroan;
  4.  Etiket merek/logo 30 lembar dengan ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm;
  5.  Surat Kuasa;
  6.  Surat Pernyataan.
Persyaratan permohonan pendaftaran merek untuk perorangan:
  1. Foto kopi KTP;
  2. Etiket merek/logo 30 lembar dengan ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm;
  3. Surat Kuasa;
  4. Surat Pernyataan.
Biaya http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=3&id=122&type=0