Persyaratan perpanjangan merek untuk badan usaha:
- Foto kopi akta pendirian perseroan/perubahan terakhir (legalisir notaris);
- Foto kopi KTP Direktur Utama/Direktur;
- Foto kopi NPWP perseroan;
- Foto kopi sertifikat merek yang akan diperpanjang;
- Etiket/logo merek 30 lembar, ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm;
- Surat kuasa;
- Surat pernyataan kepemilikan merek;
- Mengisi formulir perpanjangan merek.
Persyaratan perpanjangan merek untuk perorangan:
- Foto kopi KTP;
- Foto kopi sertifikat merek yang akan diperpanjang;
- Etiket/logo merek 30 lembar, ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm;
- Surat kuasa;
- Surat pernyataan kepemilikan merek;
- Mengisi formulir perpanjangan merek.
Biaya:
http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=3&id=122&type=0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar