Tampilkan postingan dengan label simbol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label simbol. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Januari 2012

Simbol Dalam Hak Kekayaan Intelektual




© adalah simbol copyright. Dengan menggunakan simbol ini pencipta mengklaim hasil ciptaannya.

® adalah simbol merek yang telah terdaftar (Registered). Simbol ini digunakan sebagai pernyataan bahwa merek yang digunakan telah resmi terdaftar di instansi HKI.

™ adalah singkatan dari trademark. Simbol ini digunakan untuk merek yang belum resmi terdaftar di instansi HKI, namun telah dimulai proses permohonan pendaftaran mereknya.
 
Penggunaan simbol-simbol tersebut di samping karya cipta/merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun simbol-simbol tersebut merupakan cara yang efektif untuk menginformasikan dan memberi peringatan kepada pihak lain mengenai status karya cipta/merek.

Di Indonesia, simbol-simbol ini tidak diwajibkan untuk digunakan dan ditempelkan pada hasil ciptaan/merek dagang. Simbol-simbol ini lazim digunakan di negara-negara tertentu, seperti Amerika Serikat dan China.