Persyaratan permohonan pendaftaran merek untuk badan usaha:
- Foto kopi akta pendirian perseroan atau perubahan terakhir (legalisir notaris);
- Foto kopi KTP Direktur Utama/Direktur;
- Foto kopi NPWP perseroan;
- Etiket merek/logo 30 lembar dengan ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm;
- Surat Kuasa;
- Surat Pernyataan.
Persyaratan permohonan pendaftaran merek untuk perorangan:
- Foto kopi KTP;
- Etiket merek/logo 30 lembar dengan ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm;
- Surat Kuasa;
- Surat Pernyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar