Acuan Pemilihan Merek Dagang
- Nama merek dagang yang akan dipilih tidak bertentangan dengan persyaratan
hukum yang diatur dalam UU Merek;
- Melakukan penelusuran merek untuk meyakinkan bahwa merek yang akan dipilih
tidak mirip dengan merek produk yang sudah ada dan sudah terdaftar sebelumnya.
Penelusuran ini dapat dilakukan di Direktorat Jendral HKI;
- Nama dan desain merek yang dipilih hendaknya mudah dibaca, ditulis, dan
diingat
- Memastikan nama merek yang dipilih tidak mempunyai konotasi yang negative,
baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Negara-negara yang merupakan pasar
potensial ekspor.
- Berkenaan dengan alamat website, periksa kembali nama domain yang akan
digunakan dapat didaftarkan dan bukan merupakan nama merek milik pihak lain
yang telah didaftarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar