· Perlindungan Varietas Tanaman adalah khusus yang
diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman
melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak perlindungan varietas tanaman diberikan
kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau member persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu. Varietas tanaman yang dapat diberi hak meliputi varietas
dari jenis atau species tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi
nama. Jangka waktu perlindungan varietas tanaman adalah selama 20 tahun untuk
tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. [UU No. 29 tahun 2000]
· Rahasia Dagang adalah informasi rahasia di bidang
teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi, seperti metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat
umum. Informasi ini hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui
secara umum oleh masyarakat. [UU No. 30 tahun 2000]
· Desain Industri adalah suatu kreasi yang dapat
memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri diberikan untuk desain
industri yang baru dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan
permohonan hak desain industri. [UU No. 31 tahun 2000]
· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pendesain atau penerima hak
dari pendesain selama jangka waktu 10 tahun. [UU No. 32 tahun 2000]
· Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas
suatu invensi di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses. Paten diberikan perlindungan selama 20
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang. Untuk paten sederhana diberikan perlindungan selama 10 tahun dan
juga tidak dapat diperpanjang. [UU No. 14 tahun 2001]
· Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Hak eksklusif atas merek harus didaftarkan dan tidak boleh memiliki kemiripan
dengan merek dengan kelas sejenis yang sudah terdaftar di Ditjen HKI. Hak atas
merek dilindungi selama jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. [UU No.
15 tahun 2001]
· Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ciptaan berupa
hasil karya orisinal pencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diciptakan oleh
pencipta. Pencipta dapat diakui sebagai pemegang hak cipta apabila namanya
terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Ditjen HKI atau namanya disebut atau
diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Hak cipta dilindungi sampai
pencipta meninggal dunia dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia. [UU No. 19 tahun 2002]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar