Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Juni 2013

Peer to Peer (P2P)

           What is P2P and direction for use
File sharing is the public or private sharing of computer data or space in a network with various levels of access privilege. File sharing allows a number of people to use the same file or file by some combination of being able to read or view it, write to or modify it, copy it, or print it.
But how to do so? We all know that the internet is visited from more than billion user who are searching for information to download. With a searching facility, we could look into the hard drives of others and find whatever we want to download of them.

         Goal and problem with P2P
An important goal in peer-to-peer networks is that the remove the difference of information. Advance of internet was brought Compression of mp3 files, so we could share files. P2P service also have some good points. Than, why it has many problems in spite of its strong point? There are several major issues surrounding file sharing. Of these, the two most are centralization and decentralization, and the piracy and anonymity users. The latter takes on added importance when the legality of some file-sharing practices is challenged by copyrights owner. The third issues is the collection and sale of data about users, using software referred to by its detractors. In addition to P2P has the problem of hacking. Representative of P2P program is Napster and Soribada. If these program received an effect of viruse,our computer will helpless. Also many company will bankrupt because of illegal download.

Example of country's situation about P2P and its cases 
(1)    Hong Kong
Case: First ever that BT user (Chan) was charged by the HKSAR government on early April 2005, and since this was the first individual is charged by uploading materials via BT system, it was caught with much highlight.

(2)    Japan
Japan has copyright law to protect copyright on internet. As a court precedent, the event occurred in November 2001 that the man who exposed business software through file-swapping software, “WinMX” without permission of owners of copyright. Right of public transmission is the right that owner of copyright has to transmit own copyright work publicly or send copyright work transmitted publicly. In the axpose case, it was regarded as an illegal act to use such software as “WinMX” and exchage illegal file on the internet without permission of owners of copyright. It is said that, in the world, only Japan and Australia officially acknowledge that swapping illegal software is illegal.
28.11.2001  Two men (Win MX user) who are university student, arrested by Kyoto local police. This is the first time to be arrested by only using soft for file exchange in the world.
26.03.2002  The judgement decide that the older man has to pay a fine (¥ 400.000) and the younger man was sended to family court.
09.04.2002  File Rouge (a kind of hybrid type of P2P) are prohibited to provide service by Tokyo local court, but this is provisional dispotition. Their service is stopped in april 16.
29.01.2003  File Rouge lawsuit decide at Tokyo local court. The operator of file rouge is MMO. Since MMO has been guilty, so MMO and its leader (Mr. Matsuda) have responsibilities to compensate for damages.
25.02.2003  Share stage (online storage service) user is arrested by the Kyoto local police. He is 31 tears old and he has illegal copies of game files (super Mario advance). He made 179 title upload. And the judgement decide by Kyoto summary court that he has to pay ¥ 300.000.
10.04.2003  Share stage user is arrested by the Kyoto local police. He was 18 years old and he exhibited his illegal files (music files).
27.11.2003  Winny users are arrested. One man was 42 years old, and the other man was 19 years old. This is the second time for users to be arrested in Japan.
17.12.2003  The Tokyo local court decided that MMO should pay about ¥ 67.000.000
10.05.2004  The developer of “Winny” is arrested. He is an assistant of a professor at Tokyo University.
30.11.2004  The judgement of Winny user lawsuit decide at Kyoto local court.
31.03.2005  An appeal hearing is decided at Tokyo high court. MMO’s appeal is rejected.
Kyoto local police has special section which deal with only internet crimes. So almost all suspected person of P2P are arrested by them.

(3)    China
China’s Copyright Law followed the world trend in the protection of author’s rights. The purpose of the law focused on protecting the copyright of authors’ literary, artistic and scientific works and the rights related to copyrighting. The rights protected can be sub-divided into two categories : personal right and property rights. China copyrights law just contains a few articles concerning the internet and has not yet had any definite provisions concerning copyrighting in cyberspace and in p2p. until now there is no case and rule about p2p network.

(4)    Korea
Case: Soribada is file exchange service through a p2p technology cause an infringement of a copyright. Because each users can exchange original works without restriction through this program. In the last, a music company accused soribada representative of an infringement of a copyright at January 2001. stoppage provisional dispotition of a disk reproduction that MIAK (Mucic Industry Association of Korea) put was taken. So court ordered that soribada’s server 3 unit should never be used.
According to a court judgement, its an infringement af a right to reproduce of music producers that users downloaded a mp3 files and keep it. Soribada has responsibility that it assisted and helped an infringement of copyright. In response, soribada’s representative file a protest against a stop-use order. And it developed alternative program like ‘soribada ver.2, soribada ver.3’ for service stoppage provisional dispotition. Meanwhile, representative ‘Yang Jung- Hwan, Il-Hwan’ brothers were prosecuted without physical restraint and demanded 1 years imprisonment because of a suspicion thai it assist an offence against the copyright law at August 2001. but in May 2003, court dismissed a public acion because it is lacking that requisite that organize a criminal act.
Also the district court declare Yang brothers not guilty in a trial on an appeal case of a criminal suit at January 12th 2005. The judge admitted thet the brothers infrigemenr on a right to reproduce and a right of forwarding. But according to a judge, ‘because no evidences that noticed an infringement of copyright, we can not charge them criminal liability.”
But in civil suit that did at the same time, a high court of justice accepted a provisional disposition law suit. So the court judge that the server-operation should stop. Because this law suit is in soribada Ver.1, it has not effect on Ver.3 directly.

The Role of Arbitration in Free Trade Area

Introduction

Arbitration plays important role in the international trade today. Most of contracts affecting international trade, and if contracts provide dispute arise under two country, dispute would be settled by arbitration. Using an arbitration should be based on an agreement between the dispute parties. The parties’ agreement could be given after the dispute happened and that agreement only limited by that dispute.

The reason why arbitration become popular in the way to settle disputes is by using this way disputes can be settled quicker and more satisfying, better than if we are using judicial settlement.

The Association of South East Asian nations (ASEAN) comprises ten countries, namely, Brunei Darussalam, Burma [Myanmar], Cambodia, Indonesia, Lao People’s Democratic Republic, Malaysia, Philippines, Singapore, Thailand, and Vietnam. ASEAN Free Trade Association (AFTA) is a body which acts in trade in South East Asia. This region had been abundant in trading activities including the famous spice trade. Disputes must have been regularly resolved.

At the present legal system of each country has developed from a past where the boundaries were not clearly drawn and with each phase of development a layer of influence that helped shaped the present legal system was added on. This essay is trying to examine the recent development in arbitration. This essay also examine dispute resolution framework is examined as regards the applicable law for contractual disputes, the enforcement of foreign judgments in general, and the framework for arbitration including the enforcement of foreign arbitral awards.

Recent Development in Arbitration[1]

Indonesia use Law No. 30 of 1999 as its Law on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. Many of the superseded laws found its way back to the new law although there are a number of innovations, for example, the parties may apply to an arbitral institution for a binding opinion as to a point of law or the interpretation of a provision in their underlying agreement, even where no dispute has arisen. This service has long been offered by Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Although New York Convention was ratified on 5th January 1982 by Indonesia, it was not implemented until 1990 by the Supreme Court Regulation No 1 of 1990. Indonesia became a contracting state of the ICSID Convention on 28th October 1968. The arbitral bodies include BANI, Indonesian Board of Arbitration, Indonesian Muamalah Board of Arbitration, and Indonesian Alternative Dispute Resolution Centre

In Brunei Darussalam, the applicable arbitration legislation is the Arbitration Act Chapter 173 1999 edition. It is a party to the New York Convention which came into operation on 23rd October 1996 and it became a contracting state of the ICSID Convention on 16th October 2002. There is no arbitral body in Brunei.

Burma/Myanmar’s arbitration legislation are the Arbitration Act 1944 (Burma Act IV, 1944) which came into force on 1st March 1946 and the Arbitration (Protocol and Convention) Act (India Act VI, 1937) which came into force on 19 January 1939. However, Burma/Myanmar is not a party to both New York Convention and ICSID Convention. The Union of Myanmar Chamber of Commerce and Industries do provide arbitrators to the parties seeking help in appointment. However, the Chamber is not independent of the government.

Cambodian legal system traditionally encourages mediation over adversarial conflict and adjudication. Although there are plans to create a commercial tribunal and an arbitration and mediation body, the courts are now the only judicial forum to settle commercial disputes. There are no laws to require the courts to enforce a foreign arbitral award. Although Cambodia had signed the New York Convention in 1960, it has yet to implement the Convention. Cambodia is also not a Contracting State of the ICSID Convention. However, there is a bilateral agreement with Thailand on the promotion and protection of investment which provides for reference to international arbitration as well as to ICSID. The main arbitral body is Cambodia Centre for Conflict Resolution.

Lao People’s Democratic Republic have no arbitration legislation. However Article 21 of the Law on the Promotion and Management of Foreign Investment in the Lao People’s Democratic Republic provides for the submission of disputes to the economic arbitration authority of the Lao PDR or to any other mechanism for dispute resolution of the Lao PDR, a foreign country or an appropriate international organization which the disputants can agree upon. Laos is a party to the New York Convention. This came into operation on 15th September 1998. However, it is not a party to ICSID Convention. The main arbitral bodies in Laos are the Lao Chamber of Commerce Arbitration Commission and a similar organization established by the Ministry of Finance.

Malaysian Arbitration Act 1952 is modeled on the UK Arbitration Act 1950. This was amended by the Arbitration (Amendment) Act 1979 (Act A 478) which excluded from the ambit of the Act, arbitrations held under the ICSID Convention, UNCITRAL Arbitration Rules and the Rules of the Regional Centre for Arbitration at Kuala Lumpur. A new Arbitration Act is being contemplated. Two models are being considered, namely the UK Arbitration Act 1996, and the NZ Arbitration Act 1996. Malaysia has ratified the New York Convention by the Convention on the Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Awards Act 1985 (Act 320) which came into force on 3rd February 1986 and the ICSID Convention by the Convention on the Settlement of Investment Disputes Act (Act No 14 of 1966). Malaysia became a contracting state of the ICSID Convention on 14th October 1966. The main arbitral body is the Kuala Lumpur Regional Centre for Arbitration.

Philippines’ legislation is the Arbitration Law (Republic Act No 876) enacted in 1953 with special laws set out in Executive Order No 1008 known as the Construction Industry Arbitration Law. Although the Philippines ratified the New York Convention on 10th June 1967, there is no law prescribing the procedure for the enforcement of foreign arbitral awards. There are two other arbitral bodies, namely, the International Chamber of Commerce (Philippines) and the Philippines Dispute Resolution Center Inc.

In Singapore the International Arbitration Act (Cap 143A 1995 Rev Ed) as amended by Act 38 of 2001 adopts the UNCITRAL Model Law. It also re-adopted the New York Convention which came into operation on 19th November 1986. The legislation governing domestic arbitration is the Arbitration Act 2001 which is also based on UNCITRAL Model Law as well as the UK Arbitration Act 1996. Singapore has also enacted the Arbitration (International Investment Disputes) Act (Cap 11 1985 Rev Ed) as amended by Act 34 of 1992. The main arbitral bodies are the Singapore International Arbitration Centre, the Singapore Institute of Arbitrators and the International Chamber of Commerce.

In Thailand the Arbitration Act 2002, which replaced the 1987 Arbitration Act, adopted the UNCITRAL Model Law. The Act also re-adopted the New York Convention which came into operation on 20th March 1960. Thailand, however, has yet to ratify the ICSID Convention although it has enacted the Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency. The main arbitral bodies are the Thai Arbitration Institute and the Thai Chamber of Commerce.

There is no arbitration law in Vietnam. Vietnam is a party to the Bilateral Trade Agreement with the USA which provides that disputes between companies or persons of each country against the other, Vietnam, the USA or the company concerned may submit the dispute to ICSID or arbitration elsewhere as agreed.

Dispute Resolution Framework affecting ASEAN Countries

At the Bangkok Declaration, 8 August 1967, when ASEAN was born, the founding countries were Indonesia, Malaysia, the Philippines, Singapore and Thailand. Brunei Darussalam joined in 7th January 1984 while Vietnam became a member in July 1995. Then, the Lao People’s Democratic Republic and Myanmar were made members on 23 July 1997.The last member was admitted into the association by the Declaration on The Admission of The Kingdom of Cambodia Into The Association of Southeast Asian Nations, 30th April 1999.

Although there was a provision in the Agreement for the Promotion and Protection of Investment, 15 December 1987, disputes were settled in the ASEAN spirit. Essentially, the countries used the musyawarah and mufakat consensus to settle disputes before 1992.

In particular, Article X, paragraph 1 of the Agreement for the Promotion and Protection of Investment, 15 December 1987 provides that any legal dispute arising directly out of any investment between any Contracting Party and a national or company of any of the other Contracting Parties, it shall as far as possible be settled amicably between the parties to the dispute. If such a dispute cannot be settled within six months of its being raised, then either party can elect to submit the dispute for conciliation or arbitration and such election shall be binding on the other party. The dispute may be brought before the International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), the United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), the Regional Centre for Arbitration at Kuala Lumpur or any other regional centre for arbitration in ASEAN, whichever body the parties to the dispute mutually agree to appoint for the purpose of conducting the arbitration.

Besides ASEAN, the countries in ASEAN may also be members of the Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) and/or the World Trade Organization (WTO).

APEC “is the only inter governmental grouping in the world operating on the basis of non-binding commitments, open dialogue and equal respect for the views of all participants.”[2]. It has no treaty obligations. Decisions are made by consensus and commitments are undertaken on a voluntary basis. APEC regards the WTO Dispute Settlement process as the primary channel for resolving disputes and supports this channel by helping to avoid disputes through non-adversarial and voluntary approaches. Seven out of ten members of ASEAN are members of APEC.

WTO is the only global international organization dealing with the rules of trade between nations[3]. Seven of the ASEAN countries are members of the WTO while three have the observer government status. Disputes are settled by the Dispute Settlement Body according to the Dispute Settlement Understanding, the main WTO agreement on settling disputes. There are also Rules of Conduct on the rules and procedures for settling disputes that were adopted in December 1996 and the Working Procedures for Appellate Review[4].

Conclution

The dispute resolution framework of each country may be found in its legal system including the applicable law relating to commercial activities, for example, the law of contract applied by the courts as well as the recognition and enforcement of judgments given by foreign courts. In addition, the existence of an arbitration regime that is alternative to dispute resolution by the courts including the applicable arbitration legislation and the recognition and enforcement of foreign arbitral awards under the New York Convention of 1958.

The state of each country in ASEAN as regards their dispute resolution framework as a state and a member of international conventions and groupings. It is found that in the last decade, a strong dispute resolution framework has been shaped and it continues to improve.

ASEAN countries have seen many changes taking place in the development of its dispute resolution framework based on the progress made in their respective legal systems and through ASEAN, APEC and WTO. Now as compared to a decade ago, the ten ASEAN countries are in a far better position to assure each other and ASEAN’s trading partners that an effective dispute resolution framework is put in place to cope with much greater economic activities.



[1] www.soc.nii.ac.jp/jaie/2003Chan%20Paper.doc Dr. Phillip Chan, a Paper, Development of Disputes Resolution Framework in ASEAN Countries.
[2] http://www.apecsec.org.sg/apec/about_apec.htnl
[3] http://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/whatis_e.htm
[4] http://www.wto.org/English/tratop_e/dispu_e/dispu_e.htm

Konsep Surat Kuasa Pengurusan Perizinan

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

[nama], Direktur Utama, dari dan oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama [perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor]

- selanjutnya disebut Pemberi Kuasa

dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:

[nama], [jabatan] dari [nama perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor].

-selanjutnya disebut Penerima Kuasa

KHUSUS

Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa, melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengurusan perizinan [jenis perizinan] di [nama instansi yang berwenang].

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penerima Kuasa berhak mewakili kepentingan Pemberi Kuasa tersebut untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Mengajukan dan atau menandatangani surat-surat permohonan dan atau permintaan yang diperlukan dalam pengurusan perizinan tersebut;
  2. Menghadap pejabat yang berwenang;
  3. Memberikan keterangan dan atau pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan pengurusan perizinan tersebut;
  4. Melakukan pembayaran atas segala biaya yang timbul sepanjang menyangkut dari pengurusan perizinan tersebut serta menerima seluruh tanda bukti dan atau kwitansi atas pembayaran tersebut;
  5. Menerima dan menandatangani tanda bukti dan atau tanda terima atas seluruh proses pengurusan perizinan yang dimaksud;
  6. Selanjutnya mempertanggungjawabkan kemudian kepada Pemberi Kuasa.
 Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.


Jakarta, [tanggal bulan tahun]
Penerima Kuasa,                                                                                      Pemberi Kuasa,


[nama]                                                                                                     [nama]
[jabatan]                                                                                                  Direktur Utama

Kamis, 07 Maret 2013

Penamaan Pada Perjanjian-Perjanjian Internasional

Mengingat keragaman penamaan dalam perjanjian, khususnya perjanjian internasional, perlu dijelaskan pengertian penamaan yang digunakan secara umum dalam praktek, antara lain :
 
- Pakta : sebenarnya istilah ini memiliki makna yang sama dengan Traktat (Treaty), hanya saja di Indonesia pengertian ini sering dikaitkan dengan perjanjian-perjanjian di bidang pertahanan, seperti Pakta Pertahanan NATO (North Atlantic Treaty Organization) atau SEATO (South East Asia Treaty Organization);
 
- Statuta : istilah ini digunakan oleh beberapa organisasi internasional sebagai aturan dasarnya seperti Statuta Mahkamah Internasional, Badan Atom, dan Energi Internasional dan Statuta Pusat IPTEK Negara-negara Gerakan Non-Blok dan Negara Berkembang.
 
Kedua istilah perjanjian tersebut, termasuk Charter (Piagam) jarang bahkan hampir tidak digunakan dalam praktek pembuatan perjanjian internasional di Indonesia. Satu-satunya penggunaan penamaan Piagam dan/atau Statuta di Indonesia adalah Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional sebagai konsekuensi keanggotaan Pemerintah Indonesia kepada kedua lembaga Internasional tersebut.
 
- Traktat : biasa digunakan pada perjanjian-perjanjian, baik multilateral maupun bilateral yang cukup penting substansinya.  Pada perjanjian multilateral, traktat selalu dikaitkan dengan pembentukan pakta pertahanan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sedangkan pada perjanjian bilateral, penggunaan istilah Traktat besar sering dijumpai pada perjanjian-perjanjian yang cukup penting seperti diantaranya traktat kerjasama di bidang pembagian wilayah penambangan, ekstradisi serta perjanjian pertahanan dan keamanan. Perjanjian yang menggunakan penamaan traktat seperti perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Australia tentang Celah Timor (Timor Gap); 

- Konvensi : digunakan sebagai aturan dasar atau guidance dari organisasi-organisasi international di bawah PBB seperti WHO, FAO, UNEP, ICAO, ILO, dan lain sebagainya.
 
- Konstitusi : memuat ketentuan-ketentuan organik suatu organisasi internasional. Penamaan ini lebih banyak digunakan pada organisasi internasional yang bergerak di bidang pos dan telekomunikasi seperti Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia (Universal Postal Union), Asia-Pacific Postal Union, Asia-Pacific Telecommunity, Asian Oceanic Postal, dan Perhimpunan Telekomunikasi International (International Telecommunication Union).
 
- Persetujuan : istilah yang paling lazim digunakan oleh Pemerintah Indonesia dalam pembuatan perjanjian bilateral yang bersifat teknis, bahkan istilah ini, mengingat beragamnya penamaan, dibakukan di dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sebagai satu-satunya penamaan untuk perjanjian bilateral yang bersifat teknis. Pembakuan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi delegasi Indonesia dalam penggunaan penamaan perjanjian bilateral, mengingat seringnya diajukan pertanyaan mengenai nomenklatur yang tepat, disamping sering digunakan penamaan perjanjian karena "selera". Begitu pula kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan oleh negara-negara anggota ASEAN biasa menggunakan penamaan Agreement seperti Agreement on Common Effective Preferential Tariff Scheme of the ASEAN Free Trade Area atau Agreement on ASEAN Energy Cooperation, dan sebagainya.
 
- Memoranda Kesepakatan (MoU) atau Memorandum Saling Pengertian : digunakan untuk perjanjian yang bersifat teknis sebagai pelaksanaan dari suatu persetujuan payung. Dalam praktek, MoU sering dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah atau LSM lainnya tanpa didasarkan pada perjanjian payungnya. Artinya MoU tersebut berdiri sendiri atau merupakan perjanjian dasar dari kerjasama atau kegiatan yang diperjanjikan.  Dalam hal ini suatu perjanjian MoU dibuat tanpa mengacu kepada perjanjian payungnya, Pemerintah tidak bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari MoU tersebut.  Oleh karenanya, setiap instansi Pemerintah yang hendak mengadakan perjanjian dengan negara lain, harus merupakan pelaksanaan dari persetujuan payungnya agar tidak dianggap sebagai perjanjian "terselubung".  Terlebih dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, hal-hal semacam ini harus benar-benar dipahami karena masih banyak terdapat ketidakmengertian dari pejabat di daerah tentang hak dan kewajibannya dalam membuat perjanjian dengan negara lain. Pasal 7 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 dengan tegas mengatur di antaranya bahwa masalah-masalah luar negeri masih dikendalikan oleh Pemerintah Pusat. Terdapat kecenderungan instansi teknis memilih perjanjian dengan pihak asing dalam bentuk MoU, tanpa mengacu pada perjanjian payung. Selain prosesnya cepat, juga untuk menghindari aturan-aturan yang dianggap akan menghambat terealisasinya proyek kerjasama yang disepakati kedua pihak. Sama halnya dengan pihak pemerintah Jepang yang kurang suka dengan proses ratifikasi karena dianggap memakan waktu, serta kekhawatiran akan tersaingi (kehilangan pangsa pasar) oleh teknologi negara lain jika proses peratifikasian terlalu lama. Pandangan yang terakhir ini sebenarnya keliru. Perjanjian payung dibuat untuk menaungi implementing arranggements yang akan dibuat kemudian. Di dalam perjanjian payung akan diatur prinsip-prinsip dasar dan ruang lingkup kerjasama yang akan dilakukan.  Dengan demikian, para pihak yang hendak membuat implementing arranggements tersebut tidak perlu membuat aturan-aturan hukum yang bersifat mendasar. Misalnya hampir disetiap perjanjian IPTEK selalu diatur mengenai lingkup kerjasama dan pengaturan masalah-masalah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ketentuan lebih rinci dari masalah-masalah HAKI misalnya, dapat dituangkan ke dalam implementing arranggement-nya.  Disamping itu, bagi pihak yang lebih mengutamakan kepastian hukum terhadap perjanjian yang telah diadakannya, cenderung menggunakan proses ratifikasi atau mendasarkan kepada perjanjian payung karena perjanjian dilakukan dengan sepengetahuan pemerintah. MoU sering digunakan untuk perjanjian-perjanjian kerjasama di bidang IPTEK dan kebudayaan, dan berlaku sejak tanggal penandatanganan (tidak memerlukan proses ratifikasi).
 
- Protokol : digunakan sebagai perubahan pasal tertentu dari suatu Konvensi atau Persetujuan. Protokol ini dapat disamakan atau sejenis dengan Amandemen. Contohnya protokol-protokol yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) yang beberapa di antaranya telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden. Di lain pihak, protokol digunakan juga sebagai pelengkap dari suatu persetujuan payung, misalnya, protokol pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.  Terdapat juga suatu perubahan terhadap perjanjian payung dengan menggunakan penamaan protokol,  tetapi jika diperhatikan dari substansinya protokol tersebut lebih merupakan pengaturan khusus (special/separate arrangement) terhadap pasal tertentu dari perjanjian payung. Contoh, Pasal 10 Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Ceko yang telah ditandatangani oleh delegasi kedua pihak di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1994, mengatur bahwa ketentuan mengenai HAKI akan diatur dalam suatu Protokol yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Persetujuan ini.
 
- Piagam : digunakan pada konstitusi PBB (Piagam PBB);
 
- Deklarasi : merupakan dokumen yang menunjukkan sikap masyarakat dunia terhadap masalah tertentu.  Deklarasi ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau mendasari konstitusi negara-negara yang menerima Deklarasi tersebut walaupun tanpa melalui proses ratifikasi. Contoh: Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia yang mendasari hampir seluruh konsitusi negara-negara di dunia. Dapat pula deklarasi merupakan sikap politik luar negeri suatu negara terhadap masalah tertentu, seperti misalnya Deklarasi Bogota yang menyatakan bahwa negara-negara ekuatorial menuntut kedaulatan atas ruang antariksa. Namun demikian,  deklarasi ini harus dibedakan dari deklarasi sebagai pernyataan sikap suatu negara terhadap pasal tertentu dari suatu perjanjian multilateral (Konvensi). Misalnya, deklarasi pemerintah Indonesia terhadap setiap ketentuan penyelesaian sengketa para pihak pada suatu perjanjian internasional melalui Mahkamah Internasional.  
 
- Final Act : biasa digunakan sebagai berita acara dari suatu konferensi internasional (multilateral) yang menghasilkan konvensi. Final act ini dalam beberapa perjanjian internasional yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, tidak dianggap sebagai bagian dari konvensi yang bersangkutan (tidak perlu diratifikasi).
 
-  Term of Reference : peristilahan bagi perjanjian-perjanjian multilateral yang digunakan oleh beberapa badan di bawah PBB seperti di bidang Nikel, Tembaga, dan Timah (secara berturut-turut diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 61, 62 dan 63 Tahun 1989).
 
- Pengaturan (Arrangement) : sejenis dengan MoU yang merupakan peraturan atau perjanjian pelaksana persetujuan payung.  Pengaturan ini bersifat teknis dan biasanya berlaku sejak penandatanganan. Pihak dari Pengaturan biasanya instansi teknis tertentu. Perjanjian semacam ini hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian. Istilah Pengaturan ini jarang digunakan pada perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah atau instansi pemerintah. Perbedaannya dengan MoU adalah bahwa Pengaturan lebih merupakan pelaksanaan atau pengaturan lebih lanjut pasal tertentu dari suatu perjanjian payung.  

- Pertukaran Nota (Exchange Note) : adalah dokumen perjanjian yang disampaikan oleh satu pihak ke pihak lainnya dalam persetujuan yang memberitahukan bahwa perjanjian yang mereka adakan telah diratifikasi.  Praktek di Indonesia, dokumen semacam ini ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri atau Menteri Koordinator Politik dan keamanan sebagai Menteri Luar Negeri ad interim jika Menteri Luar Negeri tidak dapat menandatanganinya. Pertukaran Nota ini biasanya dilakukan dengan suatu upacara khusus di salah satu negara yang mengadakan persetujuan. Sejenis dengan Pertukaran Nota ini adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh negara yang menjadi pihak pada suatu perjanjian multilateral (Konvensi) kepada Depositari dari Konvensi yang bersangkutan (dalam  hal Konvensi yang dikeluarkan oleh PBB, biasanya Dekretaris Jenderal PBB sebagai depositari). Penggunaan istilah Pertukaran Nota pernah juga digunakan untuk Persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Mesir mengenai Pembentukan Komite Bersama di Bidang Perdagangan (diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1987) dan Perlindungan Hak Cipta atas Rekaman Suara antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa (diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1988).  Istilah-istilah lainnya seperti Agreed Minutes, Summary Records, Process Verbal, modus Vivendi dan Letter of Intent jarang digunakan[1] oleh Pemerintah Indonesia dalam praktek pembuatan perjanjian internasional kecuali Letter Intent pernah digunakan pada masa Orde Baru dan Era Reformasi ketika Pemerintah Indonesia melakukan pinjaman uang kepada IMF sebesar US$ 1 milyar dan janji Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 dan 138 tentang Penghapusan Kerja Paksa dan Usia Minimum untuk Diperbolehkan bekerja. Kedua Letter of Intent  tersebut tidak diratifikasi, tetapi ditandatangani oleh Kepala Negara. 
 
Berkaitan dengan penamaan, digunakan pula dalam praktek istilah-istilah lain yang tidak lazim digunakan seperti Akta (Acts) pada Perhimpunan Pos Sedunia (Universal Postal Union) dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union).
  
Dari contoh pemilihan penggunaan penamaan perjanjian internasional di atas, terdapat beberapa catatan sebagai berikut : 
a. Law of Treaties, 1969 tidak membatasi para pihak dalam perjanjian untuk menggunakan penamaan tertentu untuk perjanjian tertentu; 
b. Tidak harus suatu perjanjian yang menggunakan penamaan tertentu memiliki bobot yang lebih penting daripada penamaan lainnya; 
c. Penamaan yang digunakan tidak menentukan bentuk peratifikasiannya (Undang-undang/Keppres).  Penetapan penggunaan bentuk Undang-undang/Keputusan Presiden tergantung dari substansi yang diatur di dalam perjanjian.
 


[1] J.G Starke di dalam buku Pengantar Hukum Internasional mendefinisikan Proses Verbal sebagai rangkuman dari jalannya serta kesimpulan dari suatu konferensi diplomatik.  Namun demikian, pengertian tersebut pada saat ini diartikan juga sebagai catatan-catatan istilah dari suatu persetujuan yang dicapai oleh para peserta.  Sedangkan Modus Vivendi adalah suatu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat temporer atau provisional yang dimaksudkan untuk diganti dengan arrangement yang sifatnya lebih permanen dan rinci. 

Sabtu, 03 Maret 2012

Proses Pendaftaran Merek

Dalam bidang hukum, dengan diratifikasinya Persetujuan TRIPs–WTO dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 menimbulkan konsekuensi bagi Indonesia untuk membentuk dan menyempurnakan ketentuan hukum nasionalnya di bidang hak kekayaan intelektual, salah satunya adalah merek. Indonesia kemudian memenuhinya dengan diundangkannya Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-undang inilah yang kemudian menjadi payung hukum di Indonesia berkaitan dengan perlindungan merek.
Bagi suatu pelaku usaha, merek menjadi pembeda dari produk-produk yang mereka miliki/produksi Sedangkan bagi konsumen, fungsi utama dari merek merupakan suatu pembeda yang mencirikan suatu produk, baik barang maupun jasa, agar dapat lebih mudah dikenali. Merek juga merupakan alat pemasaran dan dasar untuk untuk membangun citra dan reputasi. Konsumen menilai merek dari reputasinya, citranya, dan kualitas-kualitas lainnya yang konsumen inginkan dan dapat memenuhi harapan mereka. Oleh karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra dan reputasi yang baik menjadikan sebuah perusahaan menjadi lebih kompetitif. Dari sisi inilah merek menjadi aset tak berwujud (intangible asset) suatu perusahaan.
 Sebagian besar pelaku usaha menyadari pentingnya penggunaan merek untuk membedakan produk yang mereka miliki dengan produk milik pesaing, tapi tidak semua dari mereka yang menyadari mengenai pentingnya perlindungan merek melalui pendaftaran. pelaku usaha dapat berinvestasi dengan memelihara dan meningkatkan kualitas produk, namun alangkah baiknya jika terlebih dahulu kepemilikan atas merek yang digunakan dalam sebuah produk diberikan pelindungan secara hukum.
 Untuk mendapat status sebagai pemilik hak atas merek para pemilik hak sebagai pemohon harus melewati serangkaian prosedur pendaftaran merek yang diatur dalam Undang-undang tentang merek. Berikut tahapan dari pendaftaran sebuah merek:

·    Permohon menyerahkan formulir pendaftaran merek yang telah diisi, memberikan etiket merek/gambar merek yang akan digunakan, melengkapi deskripsi produk barang/jasa berikut kelas usaha yang ingin didaftarkan, kemudian membayar biaya pendaftaran merek.
·    Pemeriksaan formal, merupakan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan syarat administrasi dan formalitas.
·   Pemeriksaan Substansif, merupakan pemeriksaan isi berkas permohonan untuk memperjelas bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·    Publikasi dan oposisi, dimana merek yang didaftarkan akan dipublikasikan dengan rentang waktu tertentu untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan keberatan, apabila ada.
·    Pengeluaran sertifikat, apabila telah diputuskan bahwa tidak ada alasan untuk penolakan, maka merek tersebut didaftar dan sertifikat pendaftarannya akan dikeluarkan untuk masa berlaku 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa yang sama.

Untuk lebih jelas mengenai prosedur pendaftaran merek, berikut adalah gambaran alur sebuah merek dagang atau jasa untuk mendapatkan hak eksklusifnya.


             Demikianlah prosedur yang harus dijalani oleh pemohon untuk mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan tersebut idealnya diperlukan waktu selama 14 (empat belas) bulan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak eksklusif merek bagi pemohon. Namun hal tersebut masih dengan catatan tidak ada kekurangan persyaratan maupun keberatan dari pihak ketiga perihal permohonan pendaftaran merek tersebut.
  Telah terdaftarnya merek produk, maka pelaku usaha otomatis mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut. Hak-hak pemilik merek terdaftar antara lain hak untuk menggunakan sendiri, hak mengalihkan kepada pihak lain, hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, hak untuk memperpanjang perlindungan hukum merek yang digunakan, hak untuk menuntut baik perdata maupun pidana, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata maupun pidana.

Rabu, 04 Januari 2012

Konsep Surat Kuasa Penandatanganan Perjanjian

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

[nama], Direktur Utama, dari dan oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama [perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor]

- selanjutnya disebut Pemberi Kuasa

dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:

[nama], [jabatan] dari [nama perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor].

-selanjutnya disebut Penerima Kuasa

KHUSUS

Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa, melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan penandatanganan Perjanjian [nama perjanjian] antara [nama perusahaan] dengan [nama perusahaan/orang], beserta perubahan-perubahan yang mungkin ada nantinya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penerima Kuasa berhak mewakili kepentingan Pemberi Kuasa tersebut untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengajukan dan atau menandatangani perjanjian tersebut;
  2. Memberikan keterangan dan atau pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan penandatanganan perjanjian tersebut;
  3. Melakukan pembayaran atas segala biaya yang timbul sepanjang menyangkut dari perjanjian tersebut serta menerima seluruh tanda bukti dan atau kwitansi atas pembayaran tersebut;
  4. Menerima dan menandatangani tanda bukti dan atau tanda terima atas seluruh proses penandatanganan perjanjian yang dimaksud;
  5. Selanjutnya mempertanggungjawabkan kemudian kepada Pemberi Kuasa.
 Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.


Jakarta, [tanggal bulan tahun]
Penerima Kuasa,                                                                                      Pemberi Kuasa,


[nama]                                                                                                     [nama]
[jabatan]                                                                                                  Direktur Utama




Senin, 02 Januari 2012

Acuan Pemilihan Merek Dagang


  • Nama merek dagang yang akan dipilih tidak bertentangan dengan persyaratan hukum yang diatur dalam UU Merek;
  • Melakukan penelusuran merek untuk meyakinkan bahwa merek yang akan dipilih tidak mirip dengan merek produk yang sudah ada dan sudah terdaftar sebelumnya. Penelusuran ini dapat dilakukan di Direktorat Jendral HKI;
  • Nama dan desain merek yang dipilih hendaknya mudah dibaca, ditulis, dan diingat
  • Memastikan nama merek yang dipilih tidak mempunyai konotasi yang negative, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Negara-negara yang merupakan pasar potensial ekspor.
  • Berkenaan dengan alamat website, periksa kembali nama domain yang akan digunakan dapat didaftarkan dan bukan merupakan nama merek milik pihak lain yang telah didaftarkan. 

Minggu, 01 Januari 2012

Perlindungan Terhadap Merek Dagang


Bagi suatu perusahaan, merek menjadi pembeda dari produk-produk yang mereka miliki/produksi Sedangkan bagi konsumen, fungsi utama dari merek merupakan suatu pembeda yang mencirikan suatu produk, baik barang maupun jasa, agar dapat lebih mudah dikenali. Merek juga merupakan alat pemasaran dan dasar untuk untuk membangun citra dan reputasi. Konsumen menilai merek dari reputasinya, citranya, dan kualitas-kualitas lainnya yang konsumen inginkan dan dapat memenuhi harapan mereka. Oleh karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra dan reputasi yang baik menjadikan sebuah perusahaan menjadi lebih kompetitif. Dari sisi inilah merek menjadi aset tak berwujud (intangible asset) suatu perusahaan.

Sebagian besar perusahaan/pelaku bisnis menyadari pentingnya penggunaan merek untuk membedakan produk yang mereka miliki dengan produk milik pesaing, tapi tidak semua dari mereka yang menyadari mengenai pentingnya perlindungan merek melalui pendaftaran. Perusahaan dapat berinvestasi dengan memelihara dan meningkatkan kualitas produk, namun alangkah baiknya jika terlebih dahulu kepemilikan atas merek yang digunakan dalam sebuah produk diberikan pelindungan secara hukum.

Berikut tahapan dari pendaftaran sebuah merek:
  1. Permohon menyerahkan formulir pendaftaran merek yang telah diisi, memberikan etiket merek/gambar merek yang akan digunakan, melengkapi deskripsi produk barang/jasa berikut kelas usaha yang ingin didaftarkan, kemudian membayar biaya pendaftaran merek.
  2. Pemeriksaan formal, merupakan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan syarat administrasi dan formalitas.
  3. Pemeriksaan Substansif, merupakan pemeriksaan isi berkas permohonan untuk memperjelas bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Publikasi dan oposisi, dimana merek yang didaftarkan akan dipublikasikan dengan rentang waktu tertentu untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan keberatan, apabila ada.
  5. Pengeluaran sertifikat, apabila telah diputuskan bahwa tidak ada alasan untuk penolakan, maka merek tersebut didaftar dan sertifikat pendaftarannya akan dikeluarkan untuk masa berlaku 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa yang sama.
Telah terdaftarnya merek produk, maka perusahaan/pelaku usaha otomatis mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut. Hak-hak pemilik merek terdaftar antara lain hak untuk menggunakan sendiri, hak mengalihkan kepada pihak lain, hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, hak untuk memperpanjang perlindungan hukum merek yang digunakan, hak untuk menuntut baik perdata maupun pidana, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata maupun pidana.

Jenis Hak Kekayaan Intelektual


Apakah itu....

· Perlindungan Varietas Tanaman adalah khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak perlindungan varietas tanaman diberikan kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau member persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Varietas tanaman yang dapat diberi hak meliputi varietas dari jenis atau species tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Jangka waktu perlindungan varietas tanaman adalah selama 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. [UU No. 29 tahun 2000]

· Rahasia Dagang adalah informasi rahasia di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi, seperti metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Informasi ini hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. [UU No. 30 tahun 2000]

· Desain Industri adalah suatu kreasi yang dapat memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan hak desain industri. [UU No. 31 tahun 2000]

· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pendesain atau penerima hak dari pendesain selama jangka waktu 10 tahun. [UU No. 32 tahun 2000]

· Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas suatu invensi di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten diberikan perlindungan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhana diberikan perlindungan selama 10 tahun dan juga tidak dapat diperpanjang. [UU No. 14 tahun 2001]

· Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak eksklusif atas merek harus didaftarkan dan tidak boleh memiliki kemiripan dengan merek dengan kelas sejenis yang sudah terdaftar di Ditjen HKI. Hak atas merek dilindungi selama jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. [UU No. 15 tahun 2001]

· Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ciptaan berupa hasil karya orisinal pencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diciptakan oleh pencipta. Pencipta dapat diakui sebagai pemegang hak cipta apabila namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Ditjen HKI atau namanya disebut atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Hak cipta dilindungi sampai pencipta meninggal dunia dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. [UU No. 19 tahun 2002]