Bagi suatu perusahaan,
merek menjadi pembeda dari produk-produk yang mereka miliki/produksi Sedangkan
bagi konsumen, fungsi utama dari merek merupakan suatu pembeda yang mencirikan
suatu produk, baik barang maupun jasa, agar dapat lebih mudah dikenali. Merek
juga merupakan alat pemasaran dan dasar untuk untuk membangun citra dan
reputasi. Konsumen menilai merek dari reputasinya, citranya, dan
kualitas-kualitas lainnya yang konsumen inginkan dan dapat memenuhi harapan
mereka. Oleh karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra dan reputasi yang
baik menjadikan sebuah perusahaan menjadi lebih kompetitif. Dari sisi inilah
merek menjadi aset tak berwujud (intangible
asset) suatu perusahaan.
Sebagian besar
perusahaan/pelaku bisnis menyadari pentingnya penggunaan merek untuk membedakan
produk yang mereka miliki dengan produk milik pesaing, tapi tidak semua dari
mereka yang menyadari mengenai pentingnya perlindungan merek melalui
pendaftaran. Perusahaan dapat berinvestasi dengan memelihara dan meningkatkan
kualitas produk, namun alangkah baiknya jika terlebih dahulu kepemilikan atas
merek yang digunakan dalam sebuah produk diberikan pelindungan secara hukum.
Berikut tahapan dari
pendaftaran sebuah merek:
- Permohon menyerahkan formulir pendaftaran merek yang telah diisi, memberikan etiket merek/gambar merek yang akan digunakan, melengkapi deskripsi produk barang/jasa berikut kelas usaha yang ingin didaftarkan, kemudian membayar biaya pendaftaran merek.
- Pemeriksaan formal, merupakan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan syarat administrasi dan formalitas.
- Pemeriksaan Substansif, merupakan pemeriksaan isi berkas permohonan untuk memperjelas bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Publikasi dan oposisi, dimana merek yang didaftarkan akan dipublikasikan dengan rentang waktu tertentu untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan keberatan, apabila ada.
- Pengeluaran sertifikat, apabila telah diputuskan bahwa tidak ada alasan untuk penolakan, maka merek tersebut didaftar dan sertifikat pendaftarannya akan dikeluarkan untuk masa berlaku 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa yang sama.
Telah terdaftarnya merek
produk, maka perusahaan/pelaku usaha otomatis mendapatkan hak eksklusif atas
merek tersebut. Hak-hak pemilik merek terdaftar antara lain hak untuk
menggunakan sendiri, hak mengalihkan kepada pihak lain, hak memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, hak untuk memperpanjang
perlindungan hukum merek yang digunakan, hak untuk menuntut baik perdata maupun
pidana, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik
secara perdata maupun pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar