© adalah
simbol copyright. Dengan menggunakan simbol ini pencipta mengklaim hasil
ciptaannya.
® adalah
simbol merek yang telah terdaftar (Registered). Simbol ini digunakan sebagai
pernyataan bahwa merek yang digunakan telah resmi terdaftar di instansi HKI.
™ adalah
singkatan dari trademark. Simbol ini digunakan untuk merek yang belum resmi
terdaftar di instansi HKI, namun telah dimulai proses permohonan pendaftaran
mereknya.
Penggunaan simbol-simbol
tersebut di samping karya cipta/merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan
biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun simbol-simbol tersebut
merupakan cara yang efektif untuk menginformasikan dan memberi peringatan
kepada pihak lain mengenai status karya cipta/merek.
Di Indonesia,
simbol-simbol ini tidak diwajibkan untuk digunakan dan ditempelkan pada hasil
ciptaan/merek dagang. Simbol-simbol ini lazim digunakan di negara-negara
tertentu, seperti Amerika Serikat dan China.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar