Minggu, 01 Januari 2012

Simbol Dalam Hak Kekayaan Intelektual




© adalah simbol copyright. Dengan menggunakan simbol ini pencipta mengklaim hasil ciptaannya.

® adalah simbol merek yang telah terdaftar (Registered). Simbol ini digunakan sebagai pernyataan bahwa merek yang digunakan telah resmi terdaftar di instansi HKI.

adalah singkatan dari trademark. Simbol ini digunakan untuk merek yang belum resmi terdaftar di instansi HKI, namun telah dimulai proses permohonan pendaftaran mereknya.
 
Penggunaan simbol-simbol tersebut di samping karya cipta/merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun simbol-simbol tersebut merupakan cara yang efektif untuk menginformasikan dan memberi peringatan kepada pihak lain mengenai status karya cipta/merek.

Di Indonesia, simbol-simbol ini tidak diwajibkan untuk digunakan dan ditempelkan pada hasil ciptaan/merek dagang. Simbol-simbol ini lazim digunakan di negara-negara tertentu, seperti Amerika Serikat dan China.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar