Senin, 10 Oktober 2011

Persyaratan Perpanjangan Merek

Persyaratan perpanjangan merek untuk badan usaha:
  1. Foto kopi akta pendirian perseroan/perubahan terakhir (legalisir notaris);
  2. Foto kopi KTP Direktur Utama/Direktur;
  3. Foto kopi NPWP perseroan;
  4. Foto kopi sertifikat merek yang akan diperpanjang;
  5. Etiket/logo merek 30 lembar, ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm;
  6. Surat kuasa;
  7. Surat pernyataan kepemilikan merek;
  8. Mengisi formulir perpanjangan merek.
Persyaratan perpanjangan merek untuk perorangan:
  1. Foto kopi KTP;
  2. Foto kopi sertifikat merek yang akan diperpanjang;
  3. Etiket/logo merek 30 lembar, ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm;
  4. Surat kuasa;
  5. Surat pernyataan kepemilikan merek;
  6. Mengisi formulir perpanjangan merek.
Biaya: http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=3&id=122&type=0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar