Senin, 10 Oktober 2011

Persyaratan Pendaftaran Merek

Persyaratan permohonan pendaftaran merek untuk badan usaha:
  1.  Foto kopi akta pendirian perseroan atau perubahan terakhir (legalisir notaris);
  2.  Foto kopi KTP Direktur Utama/Direktur;
  3.  Foto kopi NPWP perseroan;
  4.  Etiket merek/logo 30 lembar dengan ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm;
  5.  Surat Kuasa;
  6.  Surat Pernyataan.
Persyaratan permohonan pendaftaran merek untuk perorangan:
  1. Foto kopi KTP;
  2. Etiket merek/logo 30 lembar dengan ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm;
  3. Surat Kuasa;
  4. Surat Pernyataan.
Biaya http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=3&id=122&type=0


Tidak ada komentar:

Posting Komentar