- Anak-anakmu bukanlah pilihanmu, mereka menjadi anak-anakmu bukan karena keinginan mereka, tetapi karena takdir Allah;
- Karena apa yang Allah takdirkan untukmu, maka itulah amanah yang harus ditunaikan;
- Orang tualah yang ingin memiliki anak dan keinginanmu adalah janjimu kepada Allah, maka tepatilah janjimu karena akan Allah minta pertanggungjawabannya;
- Allah tidak membebanimu melampaui kemampuanmu, maka bersungguh-sungguhlah;
- Allah tidak mewajibkanmu membentuk anak-anakmu mahir dalam segala hal, tetapi Allah mewajibkanmu membentuk anak-anak yang shalih;
- Jangan berharap kebaikan dari anak-anakmu bila tidak mendidik mereka menjadi anak-anak shalih;
- Jangan berharap banyak pada anak-anakmu bila kamu tidak mendidik mereka sebagaimana mestinya;
- Didiklah anak-anakmu sesuai fitrahnya;
- Janganlah menginginkan anak-anakmu sebagai anak-anak yang shalih sebelum engkau menjadi shalih lebih dahulu;
- Janganlah menuntut hakmu dari anak-anakmu, sebelum engkau memberi hak anak-anakmu;
- Janganlah engkau menuntut hakmu dari anak-anakmu, sampai engkau memenuhi hak-hak Allah atasmu;
- Berbuat baiklah pada anak-anakmu bahkan sebelum mereka diciptakan;
- Jangalah engkau berpikir tentang hasil akhir dari usahamu mendidik, tapi bersungguh-sungguhlah dalam mendidik;
- Janganlah berhenti mendidik sampai kematian memisahkanmu.
Kamis, 19 Januari 2012
Tarbiyah Islam Bagi Anak
Prinsip-prinsip dasar:
Rabu, 04 Januari 2012
Konsep Surat Kuasa Penandatanganan Perjanjian
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[nama], Direktur Utama, dari dan oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama [perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor]
- selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:
[nama], [jabatan] dari [nama perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor].
-selanjutnya disebut Penerima Kuasa
KHUSUS
Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa, melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan penandatanganan Perjanjian [nama perjanjian] antara [nama perusahaan] dengan [nama perusahaan/orang], beserta perubahan-perubahan yang mungkin ada nantinya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penerima Kuasa berhak mewakili kepentingan Pemberi Kuasa tersebut untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengajukan dan atau menandatangani perjanjian tersebut;
- Memberikan keterangan dan atau pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan penandatanganan perjanjian tersebut;
- Melakukan pembayaran atas segala biaya yang timbul sepanjang menyangkut dari perjanjian tersebut serta menerima seluruh tanda bukti dan atau kwitansi atas pembayaran tersebut;
- Menerima dan menandatangani tanda bukti dan atau tanda terima atas seluruh proses penandatanganan perjanjian yang dimaksud;
- Selanjutnya mempertanggungjawabkan kemudian kepada Pemberi Kuasa.
Jakarta, [tanggal bulan tahun]
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
[nama] [nama]
[jabatan] Direktur Utama
Label:
hukum,
khusus,
konsep,
perusahaan,
surat kuasa
Cinta Ran
Espresso dalam cangkir tampak berlebihan, namun tidak kali ini. Ran butuh doping untuk kuat... eh, ada juga sedikit perayaan. Ran memutar posisi menyandarkan punggungnya di balkon. Mengadah merasakan semilir angin awal hujan -- ah, gerimis.
Tidak dingin karena tangannya menggenggam cangkir espresso hangat, sedikit menjalar menghangati hatinya. Tarikan nafas diikuti seulas senyum berarti namun sulit ditafsirkan. Ran menyadari kesendiriannya. Di saat ini Ran benar-benar sendiri. Ran harus memulai esok dengan sendiri.
Hujan bertambah deras. Tiba-tiba Ran tersentak dalam kesendiriannya. Cangkirnya tak lagi hangat. Dingin menusuk hatinya. Ah, padahal Ran tahu tak baik membiarkan espresso-nya dingin.
Ran rindu kehangatan manusia, bukan espresso dalam cangkir. Ran teringat pulang.
Lama Ran mematung. Biarlah rindu itu ada. Ran bukan tak suka ditemani, Ran hanya sangat mencintai kebebasannya -- dalam kesendiriannya.
Senin, 02 Januari 2012
DO SOMETHING
if it does not work, do something else.
no idea is too crazy.
any great achievement require time, my dear.
Acuan Pemilihan Merek Dagang
- Nama merek dagang yang akan dipilih tidak bertentangan dengan persyaratan hukum yang diatur dalam UU Merek;
- Melakukan penelusuran merek untuk meyakinkan bahwa merek yang akan dipilih tidak mirip dengan merek produk yang sudah ada dan sudah terdaftar sebelumnya. Penelusuran ini dapat dilakukan di Direktorat Jendral HKI;
- Nama dan desain merek yang dipilih hendaknya mudah dibaca, ditulis, dan diingat
- Memastikan nama merek yang dipilih tidak mempunyai konotasi yang negative, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Negara-negara yang merupakan pasar potensial ekspor.
- Berkenaan dengan alamat website, periksa kembali nama domain yang akan digunakan dapat didaftarkan dan bukan merupakan nama merek milik pihak lain yang telah didaftarkan.
Minggu, 01 Januari 2012
Perlindungan Terhadap Merek Dagang
Bagi suatu perusahaan,
merek menjadi pembeda dari produk-produk yang mereka miliki/produksi Sedangkan
bagi konsumen, fungsi utama dari merek merupakan suatu pembeda yang mencirikan
suatu produk, baik barang maupun jasa, agar dapat lebih mudah dikenali. Merek
juga merupakan alat pemasaran dan dasar untuk untuk membangun citra dan
reputasi. Konsumen menilai merek dari reputasinya, citranya, dan
kualitas-kualitas lainnya yang konsumen inginkan dan dapat memenuhi harapan
mereka. Oleh karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra dan reputasi yang
baik menjadikan sebuah perusahaan menjadi lebih kompetitif. Dari sisi inilah
merek menjadi aset tak berwujud (intangible
asset) suatu perusahaan.
Sebagian besar
perusahaan/pelaku bisnis menyadari pentingnya penggunaan merek untuk membedakan
produk yang mereka miliki dengan produk milik pesaing, tapi tidak semua dari
mereka yang menyadari mengenai pentingnya perlindungan merek melalui
pendaftaran. Perusahaan dapat berinvestasi dengan memelihara dan meningkatkan
kualitas produk, namun alangkah baiknya jika terlebih dahulu kepemilikan atas
merek yang digunakan dalam sebuah produk diberikan pelindungan secara hukum.
Berikut tahapan dari
pendaftaran sebuah merek:
- Permohon menyerahkan formulir pendaftaran merek yang telah diisi, memberikan etiket merek/gambar merek yang akan digunakan, melengkapi deskripsi produk barang/jasa berikut kelas usaha yang ingin didaftarkan, kemudian membayar biaya pendaftaran merek.
- Pemeriksaan formal, merupakan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan syarat administrasi dan formalitas.
- Pemeriksaan Substansif, merupakan pemeriksaan isi berkas permohonan untuk memperjelas bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Publikasi dan oposisi, dimana merek yang didaftarkan akan dipublikasikan dengan rentang waktu tertentu untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan keberatan, apabila ada.
- Pengeluaran sertifikat, apabila telah diputuskan bahwa tidak ada alasan untuk penolakan, maka merek tersebut didaftar dan sertifikat pendaftarannya akan dikeluarkan untuk masa berlaku 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa yang sama.
Telah terdaftarnya merek
produk, maka perusahaan/pelaku usaha otomatis mendapatkan hak eksklusif atas
merek tersebut. Hak-hak pemilik merek terdaftar antara lain hak untuk
menggunakan sendiri, hak mengalihkan kepada pihak lain, hak memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, hak untuk memperpanjang
perlindungan hukum merek yang digunakan, hak untuk menuntut baik perdata maupun
pidana, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik
secara perdata maupun pidana.
Simbol Dalam Hak Kekayaan Intelektual
© adalah
simbol copyright. Dengan menggunakan simbol ini pencipta mengklaim hasil
ciptaannya.
® adalah
simbol merek yang telah terdaftar (Registered). Simbol ini digunakan sebagai
pernyataan bahwa merek yang digunakan telah resmi terdaftar di instansi HKI.
™ adalah
singkatan dari trademark. Simbol ini digunakan untuk merek yang belum resmi
terdaftar di instansi HKI, namun telah dimulai proses permohonan pendaftaran
mereknya.
Penggunaan simbol-simbol
tersebut di samping karya cipta/merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan
biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun simbol-simbol tersebut
merupakan cara yang efektif untuk menginformasikan dan memberi peringatan
kepada pihak lain mengenai status karya cipta/merek.
Di Indonesia,
simbol-simbol ini tidak diwajibkan untuk digunakan dan ditempelkan pada hasil
ciptaan/merek dagang. Simbol-simbol ini lazim digunakan di negara-negara
tertentu, seperti Amerika Serikat dan China.
Langganan:
Postingan (Atom)

