Kamis, 27 Juni 2013

Konsep Surat Kuasa Pengurusan Perizinan

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

[nama], Direktur Utama, dari dan oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama [perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor]

- selanjutnya disebut Pemberi Kuasa

dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:

[nama], [jabatan] dari [nama perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor].

-selanjutnya disebut Penerima Kuasa

KHUSUS

Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa, melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengurusan perizinan [jenis perizinan] di [nama instansi yang berwenang].

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penerima Kuasa berhak mewakili kepentingan Pemberi Kuasa tersebut untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Mengajukan dan atau menandatangani surat-surat permohonan dan atau permintaan yang diperlukan dalam pengurusan perizinan tersebut;
  2. Menghadap pejabat yang berwenang;
  3. Memberikan keterangan dan atau pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan pengurusan perizinan tersebut;
  4. Melakukan pembayaran atas segala biaya yang timbul sepanjang menyangkut dari pengurusan perizinan tersebut serta menerima seluruh tanda bukti dan atau kwitansi atas pembayaran tersebut;
  5. Menerima dan menandatangani tanda bukti dan atau tanda terima atas seluruh proses pengurusan perizinan yang dimaksud;
  6. Selanjutnya mempertanggungjawabkan kemudian kepada Pemberi Kuasa.
 Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.


Jakarta, [tanggal bulan tahun]
Penerima Kuasa,                                                                                      Pemberi Kuasa,


[nama]                                                                                                     [nama]
[jabatan]                                                                                                  Direktur Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar