Sabtu, 03 Maret 2012

Proses Pendaftaran Merek

Dalam bidang hukum, dengan diratifikasinya Persetujuan TRIPs–WTO dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 menimbulkan konsekuensi bagi Indonesia untuk membentuk dan menyempurnakan ketentuan hukum nasionalnya di bidang hak kekayaan intelektual, salah satunya adalah merek. Indonesia kemudian memenuhinya dengan diundangkannya Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-undang inilah yang kemudian menjadi payung hukum di Indonesia berkaitan dengan perlindungan merek.
Bagi suatu pelaku usaha, merek menjadi pembeda dari produk-produk yang mereka miliki/produksi Sedangkan bagi konsumen, fungsi utama dari merek merupakan suatu pembeda yang mencirikan suatu produk, baik barang maupun jasa, agar dapat lebih mudah dikenali. Merek juga merupakan alat pemasaran dan dasar untuk untuk membangun citra dan reputasi. Konsumen menilai merek dari reputasinya, citranya, dan kualitas-kualitas lainnya yang konsumen inginkan dan dapat memenuhi harapan mereka. Oleh karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra dan reputasi yang baik menjadikan sebuah perusahaan menjadi lebih kompetitif. Dari sisi inilah merek menjadi aset tak berwujud (intangible asset) suatu perusahaan.
 Sebagian besar pelaku usaha menyadari pentingnya penggunaan merek untuk membedakan produk yang mereka miliki dengan produk milik pesaing, tapi tidak semua dari mereka yang menyadari mengenai pentingnya perlindungan merek melalui pendaftaran. pelaku usaha dapat berinvestasi dengan memelihara dan meningkatkan kualitas produk, namun alangkah baiknya jika terlebih dahulu kepemilikan atas merek yang digunakan dalam sebuah produk diberikan pelindungan secara hukum.
 Untuk mendapat status sebagai pemilik hak atas merek para pemilik hak sebagai pemohon harus melewati serangkaian prosedur pendaftaran merek yang diatur dalam Undang-undang tentang merek. Berikut tahapan dari pendaftaran sebuah merek:

·    Permohon menyerahkan formulir pendaftaran merek yang telah diisi, memberikan etiket merek/gambar merek yang akan digunakan, melengkapi deskripsi produk barang/jasa berikut kelas usaha yang ingin didaftarkan, kemudian membayar biaya pendaftaran merek.
·    Pemeriksaan formal, merupakan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan syarat administrasi dan formalitas.
·   Pemeriksaan Substansif, merupakan pemeriksaan isi berkas permohonan untuk memperjelas bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·    Publikasi dan oposisi, dimana merek yang didaftarkan akan dipublikasikan dengan rentang waktu tertentu untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan keberatan, apabila ada.
·    Pengeluaran sertifikat, apabila telah diputuskan bahwa tidak ada alasan untuk penolakan, maka merek tersebut didaftar dan sertifikat pendaftarannya akan dikeluarkan untuk masa berlaku 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa yang sama.

Untuk lebih jelas mengenai prosedur pendaftaran merek, berikut adalah gambaran alur sebuah merek dagang atau jasa untuk mendapatkan hak eksklusifnya.


             Demikianlah prosedur yang harus dijalani oleh pemohon untuk mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan tersebut idealnya diperlukan waktu selama 14 (empat belas) bulan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak eksklusif merek bagi pemohon. Namun hal tersebut masih dengan catatan tidak ada kekurangan persyaratan maupun keberatan dari pihak ketiga perihal permohonan pendaftaran merek tersebut.
  Telah terdaftarnya merek produk, maka pelaku usaha otomatis mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut. Hak-hak pemilik merek terdaftar antara lain hak untuk menggunakan sendiri, hak mengalihkan kepada pihak lain, hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, hak untuk memperpanjang perlindungan hukum merek yang digunakan, hak untuk menuntut baik perdata maupun pidana, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata maupun pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar