Kamis, 28 Februari 2013
Mengingat - Menimbang
wanita nggak pernah takut menikahi lelaki miskin
yang wanita sangat takutkan menikahi lelaki miskin ilmu dan tanggung jawab
wanita nggak pernah khawatirkan apa kerja suami
yang dikhawatirkan wanita dapat suami yang nggak mau kerja
bila beraninya lelaki hanya mengumbar harapan palsu
wanita lebih senang pada lelaki yang takut Allah karenanya menjaga lisan
wanita tidak perlu pemimpin perusahaan untuk jadi suami
tapi jelas perlukan pemimpin shalat (imam) malam berdua
suami itu
bila di depan jadi pemimpin
di samping jadi kekasih
di belakang jadi penjaga
di bawah dia mendukung
di atas melindungi
suami itu bertanggung jawab atas dirinya
karenanya bisa bertanggung jawab atas wanita
#Felix Siauw
Titipan-Nya
Sering kali aku berkata ketika orang memuji milikku, bahwa sesungguhnya ini hanya titipan
Bahwa mobilku hanya titipan-Nya
Bahwa rumahku hanya titipan-Nya
Bahwa hartaku hanya titipan-Nya
Tetapi mengapa aku tidak pernah bertanya
Mengapa Dia menitipkan padaku?
Untuk apa Dia menitipkan ini padaku?
Dan kalau bukan milikku, apa yang harus kulakukan untuk milik-Nya ini?
Adakah aku memiliki hak atas sesuatu yg bukan milikku?
Mengapa hatiku justru terasa berat, ketika titipan itu diminta kembali oleh-Nya?
Ketika diminta kembali kusebut itu sebagai musibah
Kusebut itu sebagai ujian
Kusebut itu sebagai petaka
Kusebut dengan panggilan apa saja yang melukiskan bahwa itu adalah derita
Ketika aku berdoa, kuminta titipan yang cocok dengan hawa nafsuku
Aku ingin lebih banyak harta, lebih banyak mobil, lebih banyak rumah, lebih banyak popularitas
Dan kutolak sakit, kutolak kemiskinan
Seolah semua "DERITA" adalah hukuman bagiku
Seolah keadilan dan kasih-Nya harus berjalan seperti Matematika
Aku rajin beribadah
Maka selayaknyalah derita menjauh dariku
Dan nikmat dunia kerap menghampiriku
Kuperlakukan Dia seolah mitra dagang dan bukan kekasih
Kuminta Dia membalas "perlakuan baikku" dan menolak keputusan-Nya yang tak sesuai keinginanku
Gusti...
Padahal tiap hari kuucapkan, hidup dan matiku hanyalah untuk beribadah
"Ketika langit dan bumi bersatu, bencana dan keberuntungan sama saja"
#WS Rendra
Rabu, 18 Juli 2012
Sabtu, 03 Maret 2012
Proses Pendaftaran Merek
Dalam bidang hukum,
dengan diratifikasinya Persetujuan TRIPs–WTO dengan Undang-Undang No. 7 Tahun
1994 menimbulkan konsekuensi bagi Indonesia untuk membentuk dan menyempurnakan
ketentuan hukum nasionalnya di bidang hak kekayaan intelektual, salah satunya
adalah merek. Indonesia kemudian memenuhinya dengan diundangkannya
Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-undang inilah yang
kemudian menjadi payung hukum di Indonesia berkaitan dengan perlindungan merek.
Bagi suatu
pelaku usaha, merek menjadi pembeda dari produk-produk yang mereka
miliki/produksi Sedangkan bagi konsumen, fungsi utama dari merek merupakan
suatu pembeda yang mencirikan suatu produk, baik barang maupun jasa, agar dapat
lebih mudah dikenali. Merek juga merupakan alat pemasaran dan dasar untuk untuk
membangun citra dan reputasi. Konsumen menilai merek dari reputasinya,
citranya, dan kualitas-kualitas lainnya yang konsumen inginkan dan dapat
memenuhi harapan mereka. Oleh karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra
dan reputasi yang baik menjadikan sebuah perusahaan menjadi lebih kompetitif.
Dari sisi inilah merek menjadi aset tak berwujud (intangible asset) suatu perusahaan.
· Permohon
menyerahkan formulir pendaftaran merek yang telah diisi, memberikan etiket
merek/gambar merek yang akan digunakan, melengkapi deskripsi produk barang/jasa
berikut kelas usaha yang ingin didaftarkan, kemudian membayar biaya pendaftaran
merek.
· Pemeriksaan
formal, merupakan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan
syarat administrasi dan formalitas.
· Pemeriksaan
Substansif, merupakan pemeriksaan isi berkas permohonan untuk memperjelas bahwa
merek yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
· Publikasi dan
oposisi, dimana merek yang didaftarkan akan dipublikasikan dengan rentang waktu
tertentu untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan keberatan,
apabila ada.
· Pengeluaran sertifikat,
apabila telah diputuskan bahwa tidak ada alasan untuk penolakan, maka merek
tersebut didaftar dan sertifikat pendaftarannya akan dikeluarkan untuk masa
berlaku 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa yang sama.
Untuk lebih jelas
mengenai prosedur pendaftaran merek, berikut adalah gambaran alur sebuah merek
dagang atau jasa untuk mendapatkan hak eksklusifnya.
Demikianlah prosedur yang harus dijalani oleh pemohon untuk mendaftarkan
mereknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan tersebut idealnya diperlukan waktu selama 14
(empat belas) bulan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak
eksklusif merek bagi pemohon. Namun hal tersebut masih dengan catatan tidak ada
kekurangan persyaratan maupun keberatan dari pihak ketiga perihal permohonan
pendaftaran merek tersebut.
Telah
terdaftarnya merek produk, maka pelaku usaha otomatis mendapatkan
hak eksklusif atas merek tersebut. Hak-hak pemilik merek terdaftar antara lain
hak untuk menggunakan sendiri, hak mengalihkan kepada pihak lain, hak
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, hak untuk
memperpanjang perlindungan hukum merek yang digunakan, hak untuk menuntut baik
perdata maupun pidana, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan
orang lain baik secara perdata maupun pidana.
Kebun Milik Bersama Kera dan Kura-Kura
Pada suatu hari kera mengajak kura-kura untuk bersama-sama membuat suatu kebun. Ajakan tersebut tidak mendapat persetujuan kura-kura. Namun sang kera berusaha melaksanakan niatnya dengan mengatakan, "Baiklah, masing-masing kita membuat kebunnya sendiri-sendiri akan tetapi yang satu berbatasan dengan yang lain." Usul ini lebih wajar, menurut kura kura sehingga ia menerimanya, dan mulailah mereka bekerja.
Setelah masing-masing membersihkan sebidang tanah belukar, maka mulailah kura-kura membersihkan rumput, sementara kera berdiam diri.
"Kenapa tidak mencabut rumput?" tanya kura-kura.
"Saya harus pulang sekarang untuk menangkap ikan," jawab kera.
Kura-kura kemudian bertanya apakah masing-masing kebun itu akan ditanami tanaman secara bersama-sama, yang dijawab oleh kera bahwa hal ini lebih baik dikerjakan oleh kura-kura, oleh karena ternyata kebunnya telah ia bersihkan dalam waktu yang singkat sekali.
Kura-kura menjawab bahwa itu bukan suatu alasan yang kuat, di samping itu kera dapat berbuat lebih banyak seperti memanjat pohon, sementara ia sendiri tak mampu melakukan itu.
"Tetapi kamu bisa merayap dan dalam sekali merayap kebun sudah bersih!" jawab sang kera.
Ketika tiba saat bercocok tanam, maka kura-kuralah yang melaksanakan pekerjaan itu untuk masing-masing kebun, sementara kera membayar ongkos-ongkos pekerjaan kepada kura-kura untuk bagiannya sendiri yang telah turut ditanami. Tanaman-tanaman meliputi padi, jagung, pisang, dan sayur-sayuran seperti tomat dan lombok.
Pohon-pohon tomat dan terong pertama-tama mulai menampakkan hasilnya. Melihat hal ini, sang kera meloncat-loncat dan menari-nari kegirangan sambil berpikir bahwa kura-kura pasti tak akan mengecap hasilnya oleh karena tak mampu memanjat. Setelah beberapa waktu menunggu hasil tanaman menjadi tua, maka terlihat oleh kura-kura bahwa sebagian hasil lombok dan terong-terongan telah hilang dicuri orang. Begitupun jagungnya yang telah mulai menguning. Dan menghilangnya hasil tanamannya itu meningkat dari hari ke hari, sehingga ia adakan ikhtiar dan mulai adakan penjagaan sendiri. Hal yang sama terjadi dengan padinya.
Ia sama sekali tidak menduga bahwa kera telah menuainya, ketika ia berpergian meninggalkan kebunnya. kura-kura mengadukan kemalangan yang menimpanya itu kepada kera. Mendengarkan kata-kata yang diucapkan kura-kura, kera berpura-pura merasa tersinggung, dan menjanjikan kura-kura untuk menanyakannya kepada seorang ahli nujum siapa kiranya pencuri itu.
Sesuai janjinya, kera menanyakan kepada ahli nujum. Ahli nujum menjelaskan bahwa sang pencuri adalah pemilik kebun yang berbatasan. Setelah kembali, kera menemui kura-kura dan berbohong bahwa pencuri hasil kebun kura-kura adalah ia yang tidak memiliki kebun.
Ketika pisangnya mulai masak, maka kura-kura memperketat penjagaannya serta menggunakan akalnya untuk meningkatkan kewaspadaannya. Ia mengelilingi pohon pisangnya yang bertandan dengan buah yang telah tua dengan ijuk yang kering.
Supaya tidak terlihat pada waktu ia berjaga, ia membuat tempat persembunyian dari tempat ia dapat melakukan pengintaian sambil berpikir, "Kali ini pencuri tak akan berhasil, Ia tak akan lolos. Ia akan mati."
Ketika buah pisang sudah masak, maka datanglah sang pencuri, yang ternyata adalah kera itu sendiri. Tanpa mencurigai sesuatu ia memanjat pohon pisang yang berbuah masak itu. Belum lagi ia melaksanakan niatnya, maka kura-kura dari bawah pohon mengatakan, "Saya telah menggunakan penawar (guna-guna) untuk mendapatkan keterangan bahwa semua hasil tanamanku kamu yang curi. Padahal kau mengatakan bahwa si ahli nujum meramalkan sang pencuri tidak berkebun. Maka saat ini juga kau akan mati. Kau tidak akan bisa turun lagi, karena saya akan bakar ijuk ini." Tanpa menunggu lebih lama kura-kura membakar ijuk sekeliling pohon pisang itu.
Melihat tindakan kura-kura, kera segera meloncat turun, akan tetapi terjatuh ke tanah. Badannya merasa sakit sekali, dan oleh karena jengkel ia melaporkan kura-kura kepada kepala desa. Sebaliknya kura-kura juga telah melaporkan perbuatan sang kera kepada kepala desa. Keduanya disuruh menghadap kepala desa untuk suatu keputusan. Ternyata keputusan yang diambil oleh kepala desa merupakan hukuman bagi kera untuk menggantikan semua kerugian yang diderita kura-kura, mulai dari membayar hasil sayur-sayuran yang dicurinya sampai kepada padi, jangung, dan pisang.
Sumber: Cerita Rakyat Daerah Maluku, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta 1982.
Kamis, 19 Januari 2012
Tarbiyah Islam Bagi Anak
Prinsip-prinsip dasar:
- Anak-anakmu bukanlah pilihanmu, mereka menjadi anak-anakmu bukan karena keinginan mereka, tetapi karena takdir Allah;
- Karena apa yang Allah takdirkan untukmu, maka itulah amanah yang harus ditunaikan;
- Orang tualah yang ingin memiliki anak dan keinginanmu adalah janjimu kepada Allah, maka tepatilah janjimu karena akan Allah minta pertanggungjawabannya;
- Allah tidak membebanimu melampaui kemampuanmu, maka bersungguh-sungguhlah;
- Allah tidak mewajibkanmu membentuk anak-anakmu mahir dalam segala hal, tetapi Allah mewajibkanmu membentuk anak-anak yang shalih;
- Jangan berharap kebaikan dari anak-anakmu bila tidak mendidik mereka menjadi anak-anak shalih;
- Jangan berharap banyak pada anak-anakmu bila kamu tidak mendidik mereka sebagaimana mestinya;
- Didiklah anak-anakmu sesuai fitrahnya;
- Janganlah menginginkan anak-anakmu sebagai anak-anak yang shalih sebelum engkau menjadi shalih lebih dahulu;
- Janganlah menuntut hakmu dari anak-anakmu, sebelum engkau memberi hak anak-anakmu;
- Janganlah engkau menuntut hakmu dari anak-anakmu, sampai engkau memenuhi hak-hak Allah atasmu;
- Berbuat baiklah pada anak-anakmu bahkan sebelum mereka diciptakan;
- Jangalah engkau berpikir tentang hasil akhir dari usahamu mendidik, tapi bersungguh-sungguhlah dalam mendidik;
- Janganlah berhenti mendidik sampai kematian memisahkanmu.
Rabu, 04 Januari 2012
Konsep Surat Kuasa Penandatanganan Perjanjian
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[nama], Direktur Utama, dari dan oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama [perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor]
- selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:
[nama], [jabatan] dari [nama perusahaan], berkedudukan di [kota], berkantor di [alamat kantor].
-selanjutnya disebut Penerima Kuasa
KHUSUS
Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa, melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan penandatanganan Perjanjian [nama perjanjian] antara [nama perusahaan] dengan [nama perusahaan/orang], beserta perubahan-perubahan yang mungkin ada nantinya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penerima Kuasa berhak mewakili kepentingan Pemberi Kuasa tersebut untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengajukan dan atau menandatangani perjanjian tersebut;
- Memberikan keterangan dan atau pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan penandatanganan perjanjian tersebut;
- Melakukan pembayaran atas segala biaya yang timbul sepanjang menyangkut dari perjanjian tersebut serta menerima seluruh tanda bukti dan atau kwitansi atas pembayaran tersebut;
- Menerima dan menandatangani tanda bukti dan atau tanda terima atas seluruh proses penandatanganan perjanjian yang dimaksud;
- Selanjutnya mempertanggungjawabkan kemudian kepada Pemberi Kuasa.
Jakarta, [tanggal bulan tahun]
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
[nama] [nama]
[jabatan] Direktur Utama
Label:
hukum,
khusus,
konsep,
perusahaan,
surat kuasa
Langganan:
Postingan (Atom)



