Dalam bidang hukum,
dengan diratifikasinya Persetujuan TRIPs–WTO dengan Undang-Undang No. 7 Tahun
1994 menimbulkan konsekuensi bagi Indonesia untuk membentuk dan menyempurnakan
ketentuan hukum nasionalnya di bidang hak kekayaan intelektual, salah satunya
adalah merek. Indonesia kemudian memenuhinya dengan diundangkannya
Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-undang inilah yang
kemudian menjadi payung hukum di Indonesia berkaitan dengan perlindungan merek.
Bagi suatu
pelaku usaha, merek menjadi pembeda dari produk-produk yang mereka
miliki/produksi Sedangkan bagi konsumen, fungsi utama dari merek merupakan
suatu pembeda yang mencirikan suatu produk, baik barang maupun jasa, agar dapat
lebih mudah dikenali. Merek juga merupakan alat pemasaran dan dasar untuk untuk
membangun citra dan reputasi. Konsumen menilai merek dari reputasinya,
citranya, dan kualitas-kualitas lainnya yang konsumen inginkan dan dapat
memenuhi harapan mereka. Oleh karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra
dan reputasi yang baik menjadikan sebuah perusahaan menjadi lebih kompetitif.
Dari sisi inilah merek menjadi aset tak berwujud (intangible asset) suatu perusahaan.
· Permohon
menyerahkan formulir pendaftaran merek yang telah diisi, memberikan etiket
merek/gambar merek yang akan digunakan, melengkapi deskripsi produk barang/jasa
berikut kelas usaha yang ingin didaftarkan, kemudian membayar biaya pendaftaran
merek.
· Pemeriksaan
formal, merupakan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan
syarat administrasi dan formalitas.
· Pemeriksaan
Substansif, merupakan pemeriksaan isi berkas permohonan untuk memperjelas bahwa
merek yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
· Publikasi dan
oposisi, dimana merek yang didaftarkan akan dipublikasikan dengan rentang waktu
tertentu untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan keberatan,
apabila ada.
· Pengeluaran sertifikat,
apabila telah diputuskan bahwa tidak ada alasan untuk penolakan, maka merek
tersebut didaftar dan sertifikat pendaftarannya akan dikeluarkan untuk masa
berlaku 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa yang sama.
Untuk lebih jelas
mengenai prosedur pendaftaran merek, berikut adalah gambaran alur sebuah merek
dagang atau jasa untuk mendapatkan hak eksklusifnya.
Demikianlah prosedur yang harus dijalani oleh pemohon untuk mendaftarkan
mereknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan tersebut idealnya diperlukan waktu selama 14
(empat belas) bulan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak
eksklusif merek bagi pemohon. Namun hal tersebut masih dengan catatan tidak ada
kekurangan persyaratan maupun keberatan dari pihak ketiga perihal permohonan
pendaftaran merek tersebut.
Telah
terdaftarnya merek produk, maka pelaku usaha otomatis mendapatkan
hak eksklusif atas merek tersebut. Hak-hak pemilik merek terdaftar antara lain
hak untuk menggunakan sendiri, hak mengalihkan kepada pihak lain, hak
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, hak untuk
memperpanjang perlindungan hukum merek yang digunakan, hak untuk menuntut baik
perdata maupun pidana, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan
orang lain baik secara perdata maupun pidana.